Pemkab Asahan Beri Teguran PKL di Ruas Jalan Budi Utomo, Minta Pembongkaran Mandiri
Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Pemerintah Kecamatan Kota Kisaran Timur memberikan himbauan sekaligus surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang pinggiran ruas Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jumat (31/10/2025).
Camat Kota Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu, S.A.P., M.M., menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kecamatan telah dua kali menggelar rapat sosialisasi terkait rencana penertiban PKL di kawasan tersebut. Sosialisasi pertama dilakukan pada 19 September 2025 di Aula Kantor Lurah Mutiara, dan yang kedua pada 16 Oktober 2025 di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program pelebaran ruas Jalan Budi Utomo menjadi dua jalur. Program ini bertujuan mengatasi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Pelebaran jalan Budi Utomo menjadi dua jalur merupakan upaya Pemkab Asahan untuk meningkatkan kelancaran transportasi dan keselamatan masyarakat,” ujar Ahmad Syaiful.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Melalui surat teguran yang disampaikan, para PKL diminta membongkar bangunan kiosnya masing-masing secara mandiri paling lambat 5 November 2025.
Dalam kegiatan penyampaian teguran tersebut, turut hadir Sekretaris Kecamatan Kota Kisaran Timur, Lurah Mutiara, Lurah Selawan, Babinsa Kelurahan Mutiara, personel Satpol PP Kabupaten Asahan, Staf Kelurahan Mutiara, serta Kepala Lingkungan I, IV, dan VI Kelurahan Mutiara.
Di akhir penyampaiannya, Camat Kisaran Timur mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mewujudkan visi-misi Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPDN Siapkan Turnamen Domino Akbar, Pemenang Dapatkan Beasiswa Anak Senilai 50 Juta
- Natuna
- 22 November 2025 14:43 WIB
Pensiun Dini Sekda Kampar Terjawab: Hambali Tetap Tuntaskan Tugas Hingga Akhir Desember 2025
- Kampar
- 22 November 2025 14:12 WIB
Penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kampar Berpotensi Timbulkan Jeratan Hukum, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak
- Kampar
- 21 November 2025 18:09 WIB
Listrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning
- Nasional
- 21 November 2025 13:16 WIB
Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
- Rohil
- 21 November 2025 09:31 WIB
Festival Literasi Siak 2025: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat
- Siak
- 20 November 2025 21:44 WIB
Ratusan Massa Dari DPD KNPI Pekanbaru Kepung Mapolda Riau
- Pekanbaru
- 20 November 2025 18:31 WIB
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Nasional
- 20 November 2025 16:53 WIB
Garda Bangsa Tegaskan Dukungan: Rocky Bawole Harus Tetap Lanjut
- Tanjungpinang
- 20 November 2025 14:09 WIB
Reses I Anggota DPRD Rokan Hulu Tahun 2025, H. Porkor Lubis, SH.MH di Desa Silang Ringdang
- Rohul
- 20 November 2025 11:46 WIB
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
