Pemkot Pekanbaru Siapkan Sanksi Terberat untuk Hiburan Malam Nakal
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras dan menegaskan tidak akan segan menindak tegas seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti menyalahgunakan izin operasional. Langkah ini diambil sebagai respons cepat otoritas kota menyusul viralnya video dugaan kontes kecantikan waria serta temuan sejumlah pengunjung yang dinyatakan positif narkoba di salah satu pusat hiburan malam terkemuka di Kota Bertuah.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar ST MARch, menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap tempat usaha yang membandel. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan izin operasional merupakan pelanggaran administratif dan moral yang serius, sehingga perlu dilakukan evaluasi total terhadap legalitas usaha yang bersangkutan.
"Kami tidak akan main-main. Terkait dengan izin-izin operasionalnya, jika terbukti ada pelanggaran berat, tentu bisa kita tinjau kembali atau bahkan dicabut," ujar Markarius Anwar dalam keterangan resminya kepada media, Senin (2/2/2026).
Menanggapi gelombang keresahan publik di berbagai platform media sosial, Markarius telah memimpin langsung razia gabungan bersama personel Polresta Pekanbaru dan Satpol PP ke lokasi yang diduga menjadi titik pelaksanaan kontes tersebut. Namun, dalam pemeriksaan di lapangan, pihak pengelola berdalih bahwa mereka tidak mengetahui secara mendetail adanya aktivitas kontes kecantikan waria di area usaha mereka.
Meskipun pihak pengelola memberikan pembelaan, Pemkot Pekanbaru tetap memberikan peringatan keras (SP) dan instruksi untuk memperketat pengawasan internal secara menyeluruh.
Markarius mengingatkan dengan tegas agar THM tidak dibiarkan menjadi sarang tindakan asusila maupun pusat peredaran gelap narkoba yang berpotensi merusak moral dan masa depan generasi muda di Pekanbaru.
"Fokus utama kami adalah melakukan pembinaan ketat terkait pencegahan penyimpangan asusila di ruang publik. Pemkot bersama tokoh masyarakat sangat berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, karena hal ini jelas mencoreng marwah Pekanbaru sebagai Kota Madani," tambah Markarius.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti seluruh pemilik usaha hiburan malam agar tidak lalai memantau setiap aktivitas tamu maupun agenda acara pihak ketiga yang digelar di lokasi mereka. Kelalaian dalam fungsi kontrol pengelola akan menjadi poin penilaian utama bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam menentukan keberlanjutan izin usaha di masa depan.
Markarius menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh adat akan terus diperkuat melalui patroli rutin. Hal ini bertujuan untuk memastikan iklim usaha di Pekanbaru tetap kondusif, tertib, dan bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama serta nilai luhur budaya Melayu. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemkot Pekanbaru Siapkan Sanksi Terberat untuk Hiburan Malam Nakal
- Pekanbaru
- 03 Februari 2026 10:32 WIB
Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Nasional
- 03 Februari 2026 06:29 WIB
Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN
- Siak
- 02 Februari 2026 17:13 WIB
Pemprov Kepri Mulai Perencanaan Pembangunan 2027 Lewat Forum Konsultasi Publik
- Tanjungpinang
- 02 Februari 2026 16:20 WIB
Pemko Batam Dorong Keterbukaan Informasi, Kadis Kominfo: Sinergi Media Jadi Kunci Pembangunan Kota
- Batam
- 02 Februari 2026 14:48 WIB
Wakil Ketua DPRD Kampar: HUT ke-76 Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan dengan Hati
- Kampar
- 02 Februari 2026 14:46 WIB
Pemkab Siak Anggarkan Beasiswa di 2026, Termasuk untuk PKH
- Siak
- 02 Februari 2026 13:59 WIB
Rokok Ilegal Tanpa Cukai Masih Beredar, Publik Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas
- Tanjungpinang
- 02 Februari 2026 12:59 WIB
Siak Jadi Tuan Rumah Peringatan Satu Abad NU, Provinsi Riau
- Siak
- 01 Februari 2026 21:56 WIB
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
- Nasional
- 01 Februari 2026 20:03 WIB
Rokok Ilegal PSG, UFO, OFO dan HMilk Masih Beredar Bebas di Tanjungpinang
- Tanjungpinang
- 01 Februari 2026 18:49 WIB
