Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyesuaikan skema pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang mengubah proporsi penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau, Zulkifli, mengatakan penyesuaian skema pembagian pembiayaan atau sharing iuran JKN tersebut telah disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Riau dan BPJS Kesehatan. MoU itu ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat.

“Skema sharing awal untuk pembiayaan JKN adalah 55 persen provinsi dan 45 persen pemerintah kabupaten/kota,” kata Zulkifli, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor membuat pemerintah kabupaten/kota memperoleh porsi penerimaan pajak yang lebih besar. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov Riau dalam mengevaluasi dan menyesuaikan proporsi pembiayaan iuran JKN agar lebih sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Untuk tahun anggaran 2027, Pemprov Riau menyiapkan tiga skema pembagian pembiayaan iuran JKN. Skema tersebut disusun dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta kondisi pendapatan daerah kabupaten/kota.

“Untuk tahun depan, besaran sharing iuran JKN yang dibayarkan Pemprov Riau tidak lagi sama. Ada tiga skema yang disiapkan,” ujarnya.

Zulkifli merinci, skema pertama menetapkan pembiayaan sebesar 20 persen oleh Pemprov Riau dan 80 persen oleh pemerintah kabupaten/kota. Skema ini diperuntukkan bagi daerah yang dinilai memiliki potensi penerimaan pajak lebih besar.

Skema kedua menetapkan porsi pembiayaan sebesar 40 persen dari provinsi dan 60 persen dari pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, skema ketiga mempertahankan pembagian 55 persen oleh provinsi dan 45 persen oleh pemerintah kabupaten/kota, khususnya bagi daerah dengan kondisi pendapatan yang relatif rendah.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan perubahan formula sharing iuran JKN merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan sebelumnya. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pembiayaan program jaminan kesehatan dapat berjalan sesuai kondisi keuangan daerah tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Penyesuaian formula sharing iuran ini kita lakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan yang sudah berjalan. Prinsipnya, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan kepesertaan JKN tetap harus menjadi yang utama,” kata SF Hariyanto.

Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau memperhitungkan kebutuhan pembiayaan iuran JKN dalam penyusunan APBD 2027. Hal ini penting karena formula pembiayaan yang baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Kita minta pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyesuaian alokasi APBD 2027. Jangan sampai perubahan formula ini membuat kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif dan capaian UHC Riau mengalami penurunan,” tegasnya.

SF Hariyanto menegaskan, penyesuaian skema pembiayaan tersebut bukan bertujuan mengurangi perlindungan kesehatan yang selama ini diterima masyarakat. Sebaliknya, kebijakan itu diharapkan dapat mendorong pembagian beban pembiayaan yang lebih proporsional berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Karena itu, ia mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan perencanaan dan penganggaran secara matang sehingga penerapan kesepakatan baru dapat berjalan efektif, keberlanjutan kepesertaan JKN tetap terjaga, dan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Riau tidak mengalami penurunan. Adv

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru