Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
PEKANBARU — Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Kampar (LAK) periode 2026–2031 yang semula dijadwalkan pada Ahad (25/10/2026), diundur hingga 8 November 2026. Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar pelantikan dapat dilaksanakan melalui rangkaian prosesi adat sekaligus memastikan seluruh kelengkapan administrasi organisasi terselesaikan sebelum pengurus resmi dilantik.
Ketua Panitia Pelantikan LAK, Edi Susanto Dt. Godang, menjelaskan perubahan jadwal tersebut dalam rapat panitia di Pekanbaru, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, pelantikan pengurus kali ini dipersiapkan dengan mengedepankan tata cara dan tradisi adat yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Kampar.
Salah satu prosesi yang akan dilaksanakan adalah Mangapu Siyo, yakni tata cara mengundang para Ninik Mamak dengan mendatangi langsung para penghulu di kenegerian masing-masing. Prosesi ini tidak sekadar dilakukan dengan menyampaikan surat undangan, tetapi juga membawa tepak sirih sebagai bagian dari tata cara adat.
“Kita memang sebuah organisasi, tetapi kita adalah organisasi adat. Karena itu, tradisi dan tata cara adat harus mulai kita laksanakan,” ujar Edi Susanto Dt. Godang.
Ia mengatakan, pelaksanaan prosesi tersebut merupakan bentuk penerapan falsafah “Adat dituang, lembago diisi”. Langkah ini sekaligus menjadi upaya LAK untuk menghidupkan kembali nilai-nilai adat agar tidak hanya dikenal sebagai warisan leluhur, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain Mangapu Siyo, rangkaian pelantikan nantinya akan diisi dengan prosesi Manumbangkan Kobau, Malilik Tiang Balai, serta sejumlah prosesi adat lainnya.
Menurut Edi, setiap prosesi membutuhkan waktu dan persiapan yang matang agar pelaksanaannya sesuai dengan tata cara adat yang berlaku. Karena itu, perubahan jadwal dilakukan untuk memberikan ruang bagi panitia dan seluruh pihak terkait dalam mempersiapkan rangkaian kegiatan tersebut.
“Jadi, ini sebenarnya bukan sekadar penundaan. Kita menyediakan waktu agar seluruh prosesi adat dapat dipersiapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Selain mempersiapkan prosesi adat, panitia juga memprioritaskan penyelesaian administrasi organisasi. Sejumlah hal yang perlu dituntaskan di antaranya penyusunan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyempurnaan komposisi kepengurusan, serta kelengkapan persyaratan organisasi lainnya.
Edi menegaskan, seluruh aspek tersebut harus diselesaikan sebelum pelantikan agar kepengurusan LAK periode 2026–2031 dapat langsung menjalankan tugas dan fungsi organisasi setelah resmi dilantik.
“Ini semua harus dituntaskan terlebih dahulu, sehingga begitu pelantikan selesai, organisasi bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kepengurusan maupun kepanitiaan terus memperkuat koordinasi dan bekerja sama mempersiapkan kebutuhan pelantikan. Persiapan harus dilakukan secara cermat, baik dari sisi ketentuan organisasi maupun pelaksanaan aturan adat.
Pelantikan yang dirangkai dengan prosesi adat dan penuntasan administrasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan peran LAK dalam menjaga, memelihara, dan melestarikan adat istiadat Kampar.
Datuok Godang Kenegerian Rumbio tersebut berharap, dimulainya kepengurusan melalui prosesi adat yang didukung kelengkapan administrasi dapat menjadi landasan bagi LAK untuk menjalankan tugasnya sebagai penjaga adat. Dengan demikian, komitmen melestarikan adat tidak hanya diwujudkan melalui program kerja, tetapi juga melalui praktik nyata dalam kehidupan masyarakat Kampar. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polda Kepri Gandeng Buruh dan Pengusaha, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi di Batam
- Batam
- 22 Oktober 2026 19:26 WIB
Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Bupati Karimun Ajak Santri Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
- Karimun
- 22 Oktober 2026 18:55 WIB
JMSI Kampar Kunjungi BPTU Padang Mengatas, Intip Peluang Pengembangan Peternakan
- Nasional
- 22 Oktober 2026 15:05 WIB
Hakim PTUN Tolak Rekonvensi dari Kuasa Hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba
- Batam
- 22 Oktober 2026 00:05 WIB
Pemprov Riau Sesuaikan Skema Sharing Iuran JKN
- Riau
- 21 Oktober 2026 20:19 WIB
Satu Rumah Milik Warga Teluk Belitung Terbakar Hangus, Kerugian Ditaksirkan Rp100 Juta
- Kepulauan Meranti
- 21 Oktober 2026 20:02 WIB
Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026
- Kampar
- 21 Oktober 2026 15:46 WIB
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
- Riau
- 20 Oktober 2026 22:00 WIB
DPRD Kampar Sampaikan Hasil Reses dan Mulai Bahas Ranperda APBD 2027
- Kampar
- 20 Oktober 2026 14:52 WIB
Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat
- Siak
- 20 Oktober 2026 13:16 WIB
Azhari Wispinaldo Desak Pemko Pekanbaru Tegas, Minta Laksamana Muda Ditutup Permanen Jika Terbukti Melanggar
- Pekanbaru
- 20 Oktober 2026 13:08 WIB
Bupati Karimun Ing H. Iskandarsyah Apresiasi Antusiasme Warga dalam Kemeriahan "Enjoy Karimun Event 2026"
- Karimun
- 20 Oktober 2026 08:47 WIB
Laga Perdana Voli Putri Piala Bupati Natuna 2026, Sekda Boy Turun Langsung Beri Dukungan
- Natuna
- 19 Oktober 2026 20:31 WIB
Bupati Cen Sui Lan Buka Piala Bupati Natuna 2026, Puluhan Klub Siap Adu Prestasi
- Natuna
- 19 Oktober 2026 15:16 WIB
Perkuat Keuangan Daerah, Pemprov Riau Evaluasi APBD Perubahan 2026
- Riau
- 19 Oktober 2026 14:08 WIB
Penyeludupan Narkotika di Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Digagalkan
- Hukrim
- 19 Oktober 2026 11:56 WIB

