Jalani Prosesi Adat, Pelantikan Pengurus LAK Kampar Diundur hingga 8 November 2026

 

PEKANBARU — Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Kampar (LAK) periode 2026–2031 yang semula dijadwalkan pada Ahad (25/10/2026), diundur hingga 8 November 2026. Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar pelantikan dapat dilaksanakan melalui rangkaian prosesi adat sekaligus memastikan seluruh kelengkapan administrasi organisasi terselesaikan sebelum pengurus resmi dilantik.

Ketua Panitia Pelantikan LAK, Edi Susanto Dt. Godang, menjelaskan perubahan jadwal tersebut dalam rapat panitia di Pekanbaru, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, pelantikan pengurus kali ini dipersiapkan dengan mengedepankan tata cara dan tradisi adat yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Kampar.

Salah satu prosesi yang akan dilaksanakan adalah Mangapu Siyo, yakni tata cara mengundang para Ninik Mamak dengan mendatangi langsung para penghulu di kenegerian masing-masing. Prosesi ini tidak sekadar dilakukan dengan menyampaikan surat undangan, tetapi juga membawa tepak sirih sebagai bagian dari tata cara adat.

“Kita memang sebuah organisasi, tetapi kita adalah organisasi adat. Karena itu, tradisi dan tata cara adat harus mulai kita laksanakan,” ujar Edi Susanto Dt. Godang.

Ia mengatakan, pelaksanaan prosesi tersebut merupakan bentuk penerapan falsafah “Adat dituang, lembago diisi”. Langkah ini sekaligus menjadi upaya LAK untuk menghidupkan kembali nilai-nilai adat agar tidak hanya dikenal sebagai warisan leluhur, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain Mangapu Siyo, rangkaian pelantikan nantinya akan diisi dengan prosesi Manumbangkan Kobau, Malilik Tiang Balai, serta sejumlah prosesi adat lainnya.

Menurut Edi, setiap prosesi membutuhkan waktu dan persiapan yang matang agar pelaksanaannya sesuai dengan tata cara adat yang berlaku. Karena itu, perubahan jadwal dilakukan untuk memberikan ruang bagi panitia dan seluruh pihak terkait dalam mempersiapkan rangkaian kegiatan tersebut.

“Jadi, ini sebenarnya bukan sekadar penundaan. Kita menyediakan waktu agar seluruh prosesi adat dapat dipersiapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Selain mempersiapkan prosesi adat, panitia juga memprioritaskan penyelesaian administrasi organisasi. Sejumlah hal yang perlu dituntaskan di antaranya penyusunan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyempurnaan komposisi kepengurusan, serta kelengkapan persyaratan organisasi lainnya.

Edi menegaskan, seluruh aspek tersebut harus diselesaikan sebelum pelantikan agar kepengurusan LAK periode 2026–2031 dapat langsung menjalankan tugas dan fungsi organisasi setelah resmi dilantik.

“Ini semua harus dituntaskan terlebih dahulu, sehingga begitu pelantikan selesai, organisasi bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kepengurusan maupun kepanitiaan terus memperkuat koordinasi dan bekerja sama mempersiapkan kebutuhan pelantikan. Persiapan harus dilakukan secara cermat, baik dari sisi ketentuan organisasi maupun pelaksanaan aturan adat.

Pelantikan yang dirangkai dengan prosesi adat dan penuntasan administrasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan peran LAK dalam menjaga, memelihara, dan melestarikan adat istiadat Kampar.

Datuok Godang Kenegerian Rumbio tersebut berharap, dimulainya kepengurusan melalui prosesi adat yang didukung kelengkapan administrasi dapat menjadi landasan bagi LAK untuk menjalankan tugasnya sebagai penjaga adat. Dengan demikian, komitmen melestarikan adat tidak hanya diwujudkan melalui program kerja, tetapi juga melalui praktik nyata dalam kehidupan masyarakat Kampar. **

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru