Pemprov Riau Siap Jalankan Imbauan KPK Terkait Hibah ke Instansi Vertikal
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, pemerintah daerah berharap adanya regulasi atau surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan Pemprov Riau mendukung seluruh upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Meski demikian, pemerintah daerah membutuhkan pedoman resmi agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
"Kami mendukung arahan KPK. Namun tentu kami menunggu surat resmi atau regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah. Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar SF Hariyanto, Kamis (14/5).
Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menjalankan sejumlah program hibah yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Kedua proyek tersebut dinilai penting karena bertujuan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Fasilitas kesehatan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, program yang telah berjalan tentu perlu disesuaikan dengan aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah," katanya.
Senada dengan Pemprov Riau, sejumlah pemerintah kabupaten juga menyatakan siap mengikuti kebijakan tersebut setelah adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung langkah pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, pelaksanaannya perlu didahului dengan kebijakan berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami menunggu arahan resmi dari Kemendagri. Biasanya KPK menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah melalui peraturan atau surat edaran," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal setelah menerima aturan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami sudah menerima informasi terkait imbauan tersebut. Namun, tentu perlu dipastikan terlebih dahulu regulasi resminya sebelum ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah," katanya.
Hal senada disampaikan Bupati Siak, Afni Z, yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan hibah yang selama ini dilakukan Pemkab Siak selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Afni, hubungan baik antara pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibangun atas dasar sinergi dan kolaborasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Setiap kebijakan hibah dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa pemberian hibah atau bantuan tertentu kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan secara tepat. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengalokasian anggaran guna menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

