Pemprov Riau Siap Jalankan Imbauan KPK Terkait Hibah ke Instansi Vertikal
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, pemerintah daerah berharap adanya regulasi atau surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan Pemprov Riau mendukung seluruh upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Meski demikian, pemerintah daerah membutuhkan pedoman resmi agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
"Kami mendukung arahan KPK. Namun tentu kami menunggu surat resmi atau regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah. Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar SF Hariyanto, Kamis (14/5).
Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menjalankan sejumlah program hibah yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Kedua proyek tersebut dinilai penting karena bertujuan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Fasilitas kesehatan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, program yang telah berjalan tentu perlu disesuaikan dengan aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah," katanya.
Senada dengan Pemprov Riau, sejumlah pemerintah kabupaten juga menyatakan siap mengikuti kebijakan tersebut setelah adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung langkah pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, pelaksanaannya perlu didahului dengan kebijakan berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami menunggu arahan resmi dari Kemendagri. Biasanya KPK menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah melalui peraturan atau surat edaran," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal setelah menerima aturan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami sudah menerima informasi terkait imbauan tersebut. Namun, tentu perlu dipastikan terlebih dahulu regulasi resminya sebelum ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah," katanya.
Hal senada disampaikan Bupati Siak, Afni Z, yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan hibah yang selama ini dilakukan Pemkab Siak selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Afni, hubungan baik antara pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibangun atas dasar sinergi dan kolaborasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Setiap kebijakan hibah dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa pemberian hibah atau bantuan tertentu kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan secara tepat. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengalokasian anggaran guna menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

