Pimpinan DPRD bersama Pemkab Kampar Tinjau Tanah Ulayat Persukuan Piliang Ganting

KUOK–Pimpinan DPRD Kampar, Zulpan Azmi bersam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar mendampingi Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam peninjauan lapangan ke lokasi Tanah ulayat masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting di Kabupaten Kampar, Kamis (17/10/2024).

Peninjauan ini dipimpin oleh Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Dr. Lia Pratiwi, dengan didampingi oleh sejumlah pejabat dari Pemkab Kampar. Pj Bupati Kampar diwakili oleh Plt. Asisten I Setda Kampar, Khairuman, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Marhalim, Kabag Tapem Tengku Said Abdullah, serta perwakilan masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting, Datuk Pandak Martunus.

Dalam peninjauan tersebut, Khairuman, mewakili Pemkab Kampar, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara damai dan kolaboratif. 

"Peninjauan ini merupakan salah satu langkah penting dalam mencari solusi atas sengketa tanah ulayat yang melibatkan masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting," ujar Khairuman.

Sementara itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar, Zulpan Azmi, mengingatkan semua pihak untuk berdiskusi dengan kepala dingin. 

Ia mengatakan peninjauan ini berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Nomor: 100.3.11.DPRD/452 tanggal 8 Juli 2024 mengenai permasalahan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting dengan PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah (Dahulu PTPN V) di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul.

"Tidak ada lagi saling mengklaim. Hari ini kita bersama Tim dari Menko Polhukam melakukan pengecekan lapangan, diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya. Adv

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*