Plh Bupati Dan Kapolres Bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Lakukan Operasi Yustisi Di Kecamaran Ujung Batu

Rohul - PLH Bupati Rokan Hulu bersama Kapolres Rokan Hulu kembali melaksanakan Yustisi ditempat keramaian guna menekan penyebaran covid-19 di Rokan Hulu.

Operasi yang dilakukan pada Selasa (4/5/2021) Sekira Pukul 22.30 Wib dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP Taupfiq Lukman Nurhidayat SIK MH bersama PLH Bupati Rokan Hulu H.Abdul Haris,S.Sos,M.Si serta Satgas Covid 19 Kab. Rokan Hulu dilaksanakan dengan sasaran di Wilayah Kec. Ujung Batu yang termasuk dalam kecamatan zona merah.

Kegiatan tersebut dimulai dengan pelaksanaan Apel di rumah Dinas PLH Bupati yang dilanjutkan dengan bergeser menuju ke Kec. Ujung Batu.

Kapolres menyampaikan bahwa Kec. Ujung Batu menjadi sasaran kegiatan Yustisi ini dikarenakan saat ini Kec. Ujung Batu berada di zona merah, untuk itu kita laksanakan yustisi dan juga himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Dalam kegiatan dimaksud Kapolres bersama dengan PLH Bupati Rokan Hulu turun langsung ke jalan protokol dan juga ke tempat perbelanjaan yang berpotensi terjadinya kerumunan,

Lokasi tersebut menjadi sasaran kegiatan Yustisi dengan tujuan mencegah terjadinya kerumunan agar tidak bertambah jumlah positif covid diwilayah Kab. Rohul khususnya di Kec. Ujung Batu.

Kapolres bersama PLH Bupati dan Satgas Covid Kab. Rohul juga membagikan Masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker.

Beberapa lokasi terjadi kerumunan langsung didatangi oleh Tim untuk selanjutnya dibubarkan dan dihimbau agar tidak berkerumun dan tetap mematuhi prokes.

Selain membubarkan kerumunan kapolres bersama dengan PLH Bupati Kab. Rohul juga menghimbau masyarakat Agar tidak melaksanakan Mudik lebaran demi mencegah terjadinya Penyebaran Virus COVID-19.

Kapolres Rohul saat diwawancarai mengatakan kita bersama dengan Plh Bupati dan tim satgas Kab.Rokan Hulu setelah kemaren melakukan operasi di Rambah kali ini kita menyasak ke Kec.Ujung Batu yang mana daerah ini masih dalam keadaan zona merah.

"Dari operasi ini masih banyak masyarakat yang kita temui di lapangan yang masih berkerumun walaupun hanya makan dan minum namun tidak menjaga jarak, oleh karena itu kami datang untuk menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu menerapkan sosial distancing dalam menjalankan usahanya kemudian menghimbau juga kepada masyarakat yang ingin berbelanja yang tidak menggunakan masker agar pemilik usaha menghimbau untuk menggunakan masker" ucap Kapolres

Kapolres berharap dengan adanya operasi ini maka akan diselusuri di sepanjang jalan protokol ujung batu ini dan kita akan lihat sudah sejauh mana tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Saat ini operasi yang dilakukan hanya bersifat himbauan namun nanti juga akan ada sanksi tegas yang akan diterapkan oleh satgas dan tim yustisi" tambah Kapolres.

Selanjutnya, Plh Bupati H.Abdul Haris menyampaikan isi surat edaran yang dibuat yang mana pertama kepada pelaku usaha agar tidak menerima pengunjung yang tidak menggunakan masker, kemudian mengatur jam tutup usaha namun saat ini terkait jam tutup kita masih melakukan koordinasi dengan provinsi Riau untuk menentukan batas jam buka usaha terhadap zona merah, Orange, kuning dan hijau.

Kemudian Surat Edaran kedua yang mana kepada seluruh perusahaan untuk juga apa bila ada keriyawannya yang keluar daerah harus disaat kembalinya melakukan Rapid test dan isolasi mandiri.

Selanjutnya Surat Edaran yang disampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan mudik, serta Surat Edaran kepada ASN agar menjadi pelopor penegakan disiplin Protokol Kesehatan, dan yang terakhir Surat Edaran pedoman menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dan menyambut lebaran idul Fitri

" Beberapa Surat Edaran ini sedang dipersiapkan dan berharap besok bisa disiapkan semuanya dan bisa langsung disampaikan kepada masyarakat" jelas Haris.

Haris menegaskan terkait Sanksi akan mengacu pada Perda Provinsi Riau No 4 tahun 2020 yang mana nantinya akan ada Pelaksanaan penegakan Yustisi oleh aparat penegak hukum yang nanti akan melakukan sidang ditempat untuk masyarakat yang melanggar Prokes dan bagi pelaku usaha.

Selama pelaksanaan operasi berlangsung aman dan lancar serta tetap menerapkan Prokes. Din/Kominfo

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*