Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Yendrizal Ditetapkan DPO
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/X/2025/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 29 Oktober 2025. Peristiwa dugaan penipuan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota.
Pelapor dalam kasus ini adalah Jimmy Lano (40) yang beralamat di Aspol Parit X Jalan Perintis, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp160.000.000.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada sekitar bulan Juni 2025 pelapor dihubungi oleh seseorang yang telah dikenalnya, yakni Yendrizal (48). Saat itu, terlapor menawarkan kerja sama terkait penggadaian satu unit mobil Toyota Fortuner milik orang lain yang merupakan kenalannya.
Dalam tawaran tersebut, pelapor diminta menyerahkan uang sebesar Rp160 juta dengan janji akan mendapatkan keuntungan Rp20 juta, sehingga total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp180 juta dalam waktu yang telah disepakati.
Selanjutnya pada 26 Juni 2025, pelapor mentransfer uang sebesar Rp160 juta kepada terlapor melalui aplikasi mobile banking BRIMO. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, yakni 4 Juli 2025, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Ketika pelapor menanyakan hal tersebut, terlapor beralasan bahwa mobil Fortuner yang digadaikan belum diambil oleh pemiliknya. Karena merasa curiga, pelapor kemudian mengutus dua orang saksi, Irwanto dan Syahlan, untuk menemui terlapor di kediamannya di Jakarta Timur.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa mobil yang disebutkan telah diambil oleh pemiliknya sesuai dengan waktu yang dijanjikan, sementara uang milik pelapor diduga telah digunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pelapor.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Indragiri Hilir untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Inhil telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa korban serta saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Yendrizal sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini tersangka diketahui tidak berada di tempat dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Indragiri Hilir.
Polisi juga telah melakukan upaya pencarian ke alamat terakhir tersangka di wilayah Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Satreskrim Polres Indragiri Hilir menyatakan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penegakan hukum.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Gelar Ekspos Besar-Besaran, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus C3 dan Amankan 525 Tersangka
- Hukrim
- 04 Juni 2026 10:27 WIB
PLN Batam dan Equator Gate System Perkuat Ekosistem Digital melalui Pembangunan Data Center di Batam
- Batam
- 04 Juni 2026 08:44 WIB
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
- Batam
- 04 Juni 2026 08:29 WIB
Jalan Rusak Hambat Perputaran Ekonomi Kampung Patin, Pemdes Koto Mesjid Dorong Perbaikan Infrastruktur
- Ekonomi
- 04 Juni 2026 08:19 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
