Polres Meranti Tahan Pejabat DKPP Atas Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika
KEPULAUAN MERANTI, RESONANSI.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti resmi menahan seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisial Z (45). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi liberika meranti pada Tahun Anggaran 2023. Z ditahan sejak Selasa, 12 Agustus 2025 malam.
?Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2025, yang kemudian diikuti dengan proses penyidikan dan hingga akhirnya penahanan.
?Kasus korupsi ini berawal dari program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar. Dana proyek ini berasal dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Pengadaan bibit dilakukan oleh DKPP Kepulauan Meranti melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.
?"Tersangka Z, yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana," ungkap,AKBP Aldi.
?Menurut Kapolres, bibit yang disalurkan ke kelompok tani tidak sesuai dengan kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya menerima 90.000 bibit, namun hanya menerima 60.000. Sementara itu, Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal seharusnya menerima 135.000 bibit, namun hanya menerima 108.200 bibit.
?"Total bibit yang disalurkan hanya 168.200, ada kekurangan 56.800 bibit. Selain itu, bibit yang disalurkan juga tidak melalui proses sertifikasi," jelas AKBP Aldi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.
"Hasil audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.433.070.000," beber AKBP Aldi.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres.
M. Khosir AMN.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
Gandeng Mitra NGO, DKP Kepri Perkuat Pengelolaan Konservasi Perairan
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:31 WIB
