Polres Rokan Hulu Ungkap Tiga Kasus Dalam Press Release
ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Tiga Kasus Tindak Pidana pada Jumat, (27/12/2024), pukul 14.30 WIB, di Mapolres Rokan Hulu, Jalan Lingkar KM 4, Pasir Pengaraian. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH, sejumlah pejabat utama Polres Rokan Hulu, serta awak media dari Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana Desa Kasang Mungkal tahun anggaran 2017–2021. Dalam kurun waktu tersebut, anggaran desa sebesar Rp7.948.270.885,67 diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa Kasang Mungkal saat itu, RY Alias R (38), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714,02. Pekerjaan Wiraswasta (eks Kepala Desa Kasang Mungkal) (2017–2023). Dengan Barang Bukti antara lain, Dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal (13 bundel), Dokumen pencairan SP2D dan SPM (43 bundel), Rekening koran bank atas nama Desa Kasang Mungkal (8 bundel), Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2017–2021 (10 bundel). Adapun modus operandi yakni Tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2019. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 dari kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan sewa sarana mobilitas darat. Dengan identitas tersangka yaitu nama HD Alias D (50), Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan barang bukti antara lain, Dokumen terkait belanja BBM dan sewa sarana mobilitas darat. Adpun Modus Operandi yakni Tersangka menunjuk penyedia BBM tanpa memastikan jenis BBM yang diterima dan membuat laporan fiktif terkait volume BBM yang diterima serta digunakan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ketiga adalah tindak pidana peredaran produk tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan. Pada Selasa, 3 Desember 2024, polisi mengamankan 10 Kotak (5.000 Bungkus) rokok merek Luffman warna merah dari Toko Z di Jalan Diponegoro, Pasir Pengaraian. Dengan identitas tersangka yaitu nama MA (51), pekerjaan Wiraswasta. Dengan Modus Operandi, Tersangka dengan sengaja mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan demi keuntungan ekonomi. Pasal yang disangkakan Pasal 437 ayat (1) jo. Pasal 150 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam kesempatan Kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana, khususnya korupsi dan pelanggaran hukum lainnya," tukasnya. Nurdin
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
