Puluhan Petani dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Buntut Majelis Hakim PN Bangkinang yang Tidak Netral
Pekanbaru - Puluhan petani dan mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat, menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (24/03).
Mereka menuntut agar Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dapat melakukan evaluasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang. Hal ini terkait peridangan gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M).
Pasalnya massa aksi menilai, Majelis Hakim yang menangani persidangan gugatan wanprestasi tersebut, tidak berlaku adil, dan terkesan menyudutkan Koppsa-M. "Aksi ini karena kami menilai ada indikasi keberpihakan oleh Majelis Hakim, yang menangani perkara ini, yang terkesan membela PTPN, " ujar Koordinator Aksi Rizki Rahmad Fauzi.
Karena hal ini di alami oleh para saksi yang di hadirkan oleh Koppsa-M, yang tekesan di sudutkan oleh Majelis Hakim saat persidangan. "Kami meminta Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk melakukan evaluasi terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, " tambahnya lagi.
Rizki juga berharap, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dapat melakukan pengawasan maupun melakukan pemantauan proses persidangan, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami menuntut agar Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dapat memantau langsung jalannya proses persidangan, sehingga persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya, " tambahnya lagi.
Menanggapi aspirasi Massa Aksi, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, menggelar proses mediasi di dalam pagar Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mediasi ini di pimpin langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Dedi Hermawan.
"Bedasarkan tuntutan tadi, maka kami akan menindak lanjuti adanya laporan yang di sampaikan, apakah hal ini memang benar benar terjadi di lapangan, sehingga dapat kami sikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan, maka Pengadilan Tinggi Pekanbaru, juga akan hadir langsung di persidangan, untuk meninjau jalannya proses persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu, kami akan memantau secara langsung proses persidangan berikutnya yang akan berlangsung, sehingga hal hal yang tidak di inginkan tidak lagi terulang, " jelasnya.
Dedi mengaku, tidak dapat ikut campur terkait perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan, karena merupakan hak dan weeenang Majelis hakim yang bersidang.
"Untuk pokok perkara kami tidak dapat masuk ya, karena itu merupakan wewenang dari Majelis Hakim, namun proses persidangan nya kami pastikan sesuai dengan yang semestinya, " tutup nya.
Kasus ini berawal setelah pihak PTPN IV Regional III, menuntut tagihan piutang sebesar 140 milyar rupiah lebih, kepada Koppsa-M, dengan dalih biaya dari dana talangan pembangunan kebun kelapa sawit, di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun hal ini tidak di akui oleh Koppsa-M, karena menilai tagihan hutang tersebut tidak memiliki dasar, dan merugikan para petani. (Riz)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Tanpa Padam, PLN Tuntaskan Dua Perbaikan Hotspot Serentak di Bintan
- Nasional
- 10 Juni 2026 08:43 WIB
Harga TBS Sawit Kemitraan Swadaya di Riau Naik, Plasma Turun
- Ekonomi
- 10 Juni 2026 08:20 WIB
Museum Sang Nila Utama, Menelusuri Jejak Manuskrip Azimat Melayu
- Traveliner
- 10 Juni 2026 06:01 WIB
Antonius Budi Ariantho: Indonesia Open Jadi Bahan Evaluasi Fajar/Fikri
- Olahraga
- 10 Juni 2026 05:54 WIB
LKS Bipartit Jadi Kunci Cegah Konflik Hubungan Industrial
- Nasional
- 09 Juni 2026 21:08 WIB
Rumah Milik Petani di Tanjung Alai Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
- Kampar
- 09 Juni 2026 21:01 WIB
Bhabinkamtibmas Turun ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita
- Inhil
- 09 Juni 2026 20:32 WIB
Manfaatkan Lahan Kosong, Polsek Enok Dukung Asta Cita Lewat Tanaman Gizi
- Inhil
- 09 Juni 2026 19:27 WIB
Wabup Bagus Santoso Tegaskan Dukungan Pemkab Bengkalis terhadap Penguatan Ekonomi Syariah
- Bengkalis
- 09 Juni 2026 18:16 WIB
PWI Pekanbaru Siap Kawal SPMB 2026, Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli di Sekolah
- Pendidikan
- 09 Juni 2026 18:11 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
- Hukrim
- 09 Juni 2026 18:02 WIB
Sanksi Administratif PT BWL Masih Berlaku, DLH Kampar Tunggu Pemenuhan Kewajiban dan Verifikasi Lapangan
- Kampar
- 09 Juni 2026 17:53 WIB
Bhabinkamtibmas Lintas Utara Dampingi Petani Cabai Rusli, AKP Yosi Apresiasi Inovasi Polibek
- Inhil
- 09 Juni 2026 15:06 WIB
Beredar Website Misterius PDAM Kampar
- Kampar
- 09 Juni 2026 14:50 WIB
Bupati Kampar Tegaskan Dukungan bagi Penguatan UMKM dan Digitalisasi Perbankan
- Ekonomi
- 09 Juni 2026 14:35 WIB
BKPSDM Kampar: Hasil Seleksi JPT Segera Diserahkan ke Pimpinan Daerah
- Kampar
- 09 Juni 2026 12:49 WIB
