Puluhan Petani dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Buntut Majelis Hakim PN Bangkinang yang Tidak Netral

Pekanbaru - Puluhan petani dan mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat, menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (24/03).

Mereka menuntut agar Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dapat melakukan evaluasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang. Hal ini terkait peridangan gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M). 

Pasalnya massa aksi menilai, Majelis Hakim yang menangani persidangan gugatan wanprestasi tersebut, tidak berlaku adil, dan terkesan menyudutkan Koppsa-M. "Aksi ini karena kami menilai ada indikasi keberpihakan oleh Majelis Hakim, yang menangani perkara ini, yang terkesan membela PTPN, " ujar Koordinator Aksi Rizki Rahmad Fauzi. 

Karena hal ini di alami oleh para saksi yang di hadirkan oleh Koppsa-M, yang tekesan di sudutkan oleh Majelis Hakim saat persidangan. "Kami meminta Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk melakukan evaluasi terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, " tambahnya lagi. 

Rizki juga berharap, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dapat melakukan pengawasan maupun melakukan pemantauan proses persidangan, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

"Kami menuntut agar Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dapat memantau langsung jalannya proses persidangan, sehingga persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya, " tambahnya lagi. 

Menanggapi aspirasi Massa Aksi, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, menggelar proses mediasi di dalam pagar Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mediasi ini di pimpin langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Dedi Hermawan. 

"Bedasarkan tuntutan tadi, maka kami akan menindak lanjuti adanya laporan yang di sampaikan, apakah hal ini memang benar benar terjadi di lapangan, sehingga dapat kami sikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ujar Dedi. 

Dedi menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan, maka Pengadilan Tinggi Pekanbaru, juga akan hadir langsung di persidangan, untuk meninjau jalannya proses persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Untuk itu, kami akan memantau secara langsung proses persidangan berikutnya yang akan berlangsung, sehingga hal hal yang tidak di inginkan tidak lagi terulang, " jelasnya. 

Dedi mengaku, tidak dapat ikut campur terkait perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan, karena merupakan hak dan weeenang Majelis hakim yang bersidang. 

"Untuk pokok perkara kami tidak dapat masuk ya, karena itu merupakan wewenang dari Majelis Hakim, namun proses persidangan nya kami pastikan sesuai dengan yang semestinya, " tutup nya. 

Kasus ini berawal setelah pihak PTPN IV Regional III, menuntut tagihan piutang sebesar 140 milyar rupiah lebih, kepada Koppsa-M, dengan dalih biaya dari dana talangan pembangunan kebun kelapa sawit, di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun hal ini tidak di akui oleh Koppsa-M, karena menilai tagihan hutang tersebut tidak memiliki dasar, dan merugikan para petani. (Riz)

Editor : Herdi Pasai



Bagikan