Gelar Aksi Damai, Ratusan Petani Koppsa-M Harap Peroleh Keadilan
Pekanbaru - Merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, puluhan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat, (ARRM), menggelar aksi damai menuntut keadilan, di Kantor Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (12/06).
Dalam orasinya, para petani menuntut agar Pengadilan Tinggi Riau, dapat mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, terkait gugatan wanprestasi dari PTPN IV Regional III, terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, Koppsa-M.
Para petani berharap, Pengadilan Tinggi Riau, dapat mengkaji ulang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Bangkinang, yang memenangkan PTPN IV Regional III, dan mengharuskan Koppsa-M membayar dana talangan sebesar 140 milyar rupiah.
"Pada aksi ini, para petani membawa bunga mawar, sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah, sebagai simbol matinya keadilan bagi petani kecil. Kami juga menyampaikan petisi berisi permintaan, agar Pengadilan Tinggi Riau, meninjau ulang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, yang kami nilai tidak adil dan merugikan rakyat kecil," ujar salah seorang petani, Muklis.
Pasalnya petani mengaku, sertifikat para petani tersebu, di berikan kepada pihak PTPN untuk ajuan agunan kredit di Bank Mandiri, dan bukanlah untuk jaminan dana talangan kepada PTPN saat itu.
"Ini salah kaprah, kami tidak memberikan sertifikat untuk pengajuan dana talangan, yang seharusnya di ajukan sebagai pinjaman di Bank Mandiri, " tambahnya lagi.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Alex Chandra yang juga turut menyuarakan keadilan untuk para petani menegaskan, dari awal memang ada kejanggalan terhadap tuntutan dari pihak PTPN.
"Seharusnya yang mengajukan gugatan wanprestasi itu adalah para petani, melalui wadah Koppsa-M, bukan PTPN. Karena para petani yang mengalami kerugian, akibat pembangunan kebun yang gagal oleh PTPN, " terang Alex.
putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, memerintahkan ratusan anggota Koppsa-M, untuk membayar utang hingga Rp 140 Milyar kepada PTPN IV Regional III, serta menyatakan bahwa sertifikat hak milik petani, dijadikan sebagai sita jaminan. Hal ini dinilai para petani sangat bertolak belakang terhadap perjanjian antara petani dengan PTPN IV Regional III, mengingat pembangunan kebun melalui dana talangan tersebut, banyak yang gagal dan tidak membuahkan hasil sesuai dengan ketentuan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.(Adi)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

