Gelar Aksi Damai, Ratusan Petani Koppsa-M Harap Peroleh Keadilan

Pekanbaru - Merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, puluhan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat, (ARRM), menggelar aksi damai menuntut keadilan, di Kantor Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (12/06).

Dalam orasinya, para petani menuntut agar Pengadilan Tinggi Riau, dapat mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, terkait gugatan wanprestasi dari PTPN IV Regional III, terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, Koppsa-M. 

Para petani berharap, Pengadilan Tinggi Riau,  dapat mengkaji ulang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Bangkinang, yang memenangkan PTPN IV Regional III, dan mengharuskan Koppsa-M membayar dana talangan sebesar 140 milyar rupiah. 

"Pada aksi ini, para petani membawa bunga mawar, sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah, sebagai simbol matinya keadilan bagi petani kecil. Kami juga menyampaikan petisi berisi permintaan, agar Pengadilan Tinggi Riau, meninjau ulang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, yang kami nilai tidak adil dan merugikan rakyat kecil," ujar salah seorang petani, Muklis.

Pasalnya petani mengaku, sertifikat para petani tersebu, di berikan kepada pihak PTPN untuk ajuan agunan kredit di Bank Mandiri, dan bukanlah untuk jaminan dana talangan kepada PTPN saat itu. 

"Ini salah kaprah, kami tidak memberikan sertifikat untuk pengajuan dana talangan, yang seharusnya di ajukan sebagai pinjaman di Bank Mandiri, " tambahnya lagi. 

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Alex Chandra yang juga turut menyuarakan keadilan untuk para petani menegaskan, dari awal memang ada kejanggalan terhadap tuntutan dari pihak PTPN. 

"Seharusnya yang mengajukan gugatan wanprestasi itu adalah para petani, melalui wadah Koppsa-M, bukan PTPN. Karena para petani yang mengalami kerugian, akibat pembangunan kebun yang gagal oleh PTPN, " terang Alex. 

putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, memerintahkan ratusan anggota Koppsa-M, untuk membayar utang hingga Rp 140 Milyar  kepada PTPN IV Regional III, serta menyatakan bahwa sertifikat hak milik petani, dijadikan sebagai sita jaminan. Hal ini dinilai para petani sangat bertolak belakang terhadap perjanjian antara petani dengan PTPN IV Regional III, mengingat pembangunan kebun melalui dana talangan tersebut, banyak yang gagal dan tidak membuahkan hasil sesuai dengan ketentuan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.(Adi)

Editor : Herdi Pasai
Tag : # koperasi



Bagikan