Gelar Aksi Damai, Ratusan Petani Koppsa-M Harap Peroleh Keadilan
Pekanbaru - Merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, puluhan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat, (ARRM), menggelar aksi damai menuntut keadilan, di Kantor Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (12/06).
Dalam orasinya, para petani menuntut agar Pengadilan Tinggi Riau, dapat mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, terkait gugatan wanprestasi dari PTPN IV Regional III, terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, Koppsa-M.
Para petani berharap, Pengadilan Tinggi Riau, dapat mengkaji ulang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Bangkinang, yang memenangkan PTPN IV Regional III, dan mengharuskan Koppsa-M membayar dana talangan sebesar 140 milyar rupiah.
"Pada aksi ini, para petani membawa bunga mawar, sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah, sebagai simbol matinya keadilan bagi petani kecil. Kami juga menyampaikan petisi berisi permintaan, agar Pengadilan Tinggi Riau, meninjau ulang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, yang kami nilai tidak adil dan merugikan rakyat kecil," ujar salah seorang petani, Muklis.
Pasalnya petani mengaku, sertifikat para petani tersebu, di berikan kepada pihak PTPN untuk ajuan agunan kredit di Bank Mandiri, dan bukanlah untuk jaminan dana talangan kepada PTPN saat itu.
"Ini salah kaprah, kami tidak memberikan sertifikat untuk pengajuan dana talangan, yang seharusnya di ajukan sebagai pinjaman di Bank Mandiri, " tambahnya lagi.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Alex Chandra yang juga turut menyuarakan keadilan untuk para petani menegaskan, dari awal memang ada kejanggalan terhadap tuntutan dari pihak PTPN.
"Seharusnya yang mengajukan gugatan wanprestasi itu adalah para petani, melalui wadah Koppsa-M, bukan PTPN. Karena para petani yang mengalami kerugian, akibat pembangunan kebun yang gagal oleh PTPN, " terang Alex.
putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, memerintahkan ratusan anggota Koppsa-M, untuk membayar utang hingga Rp 140 Milyar kepada PTPN IV Regional III, serta menyatakan bahwa sertifikat hak milik petani, dijadikan sebagai sita jaminan. Hal ini dinilai para petani sangat bertolak belakang terhadap perjanjian antara petani dengan PTPN IV Regional III, mengingat pembangunan kebun melalui dana talangan tersebut, banyak yang gagal dan tidak membuahkan hasil sesuai dengan ketentuan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.(Adi)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
Gandeng Mitra NGO, DKP Kepri Perkuat Pengelolaan Konservasi Perairan
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:31 WIB
