Gelar Aksi Damai, Ratusan Petani Koppsa-M Harap Peroleh Keadilan
Pekanbaru - Merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, puluhan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat, (ARRM), menggelar aksi damai menuntut keadilan, di Kantor Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (12/06).
Dalam orasinya, para petani menuntut agar Pengadilan Tinggi Riau, dapat mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, terkait gugatan wanprestasi dari PTPN IV Regional III, terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, Koppsa-M.
Para petani berharap, Pengadilan Tinggi Riau, dapat mengkaji ulang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Bangkinang, yang memenangkan PTPN IV Regional III, dan mengharuskan Koppsa-M membayar dana talangan sebesar 140 milyar rupiah.
"Pada aksi ini, para petani membawa bunga mawar, sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah, sebagai simbol matinya keadilan bagi petani kecil. Kami juga menyampaikan petisi berisi permintaan, agar Pengadilan Tinggi Riau, meninjau ulang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, yang kami nilai tidak adil dan merugikan rakyat kecil," ujar salah seorang petani, Muklis.
Pasalnya petani mengaku, sertifikat para petani tersebu, di berikan kepada pihak PTPN untuk ajuan agunan kredit di Bank Mandiri, dan bukanlah untuk jaminan dana talangan kepada PTPN saat itu.
"Ini salah kaprah, kami tidak memberikan sertifikat untuk pengajuan dana talangan, yang seharusnya di ajukan sebagai pinjaman di Bank Mandiri, " tambahnya lagi.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Alex Chandra yang juga turut menyuarakan keadilan untuk para petani menegaskan, dari awal memang ada kejanggalan terhadap tuntutan dari pihak PTPN.
"Seharusnya yang mengajukan gugatan wanprestasi itu adalah para petani, melalui wadah Koppsa-M, bukan PTPN. Karena para petani yang mengalami kerugian, akibat pembangunan kebun yang gagal oleh PTPN, " terang Alex.
putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, memerintahkan ratusan anggota Koppsa-M, untuk membayar utang hingga Rp 140 Milyar kepada PTPN IV Regional III, serta menyatakan bahwa sertifikat hak milik petani, dijadikan sebagai sita jaminan. Hal ini dinilai para petani sangat bertolak belakang terhadap perjanjian antara petani dengan PTPN IV Regional III, mengingat pembangunan kebun melalui dana talangan tersebut, banyak yang gagal dan tidak membuahkan hasil sesuai dengan ketentuan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.(Adi)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Di Lahan Pak Jamjuri, Bhabinkamtibmas Nusantara Jaya Tegaskan Polri Bukan Cuma Jaga Kamtibmas
- Inhil
- 25 Mei 2026 19:45 WIB
Pemkab Rohil Buka Seleksi Calon Direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
- Rohil
- 25 Mei 2026 18:56 WIB
Tim Khusus Disiapkan Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson
- Nasional
- 25 Mei 2026 18:47 WIB
Jangan Permainkan Harga TBS Petani
- Siak
- 25 Mei 2026 16:47 WIB
Kades Baru Tanjung Kumbik Utara Dilantik, Pemkab Natuna Dorong Sinergi Pembangunan Desa
- Natuna
- 25 Mei 2026 14:13 WIB
Kiandra Ramadhipa Raih Podium Perdana di Debut Moto3 Junior
- Olahraga
- 25 Mei 2026 14:04 WIB
Pemkab Natuna Turun Tangan Stabilkan Harga, Pasar Pangan Murah Disambut Antusias Warga
- Natuna
- 25 Mei 2026 13:57 WIB
Pemprov Riau Lakukan Pembinaan Pegawai Setwan DPRD melalui Mutasi ASN
- Riau
- 25 Mei 2026 13:50 WIB
ESDM Investigasi Total Blackout Sumatera, Pemerintah Fokus Pulihkan Aktivitas Ekonomi
- Ekonomi
- 25 Mei 2026 13:42 WIB
Guru Honorer di Riau Masih Bisa Digaji dari Dana BOS hingga Akhir 2026
- Pendidikan
- 25 Mei 2026 11:39 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
- Hukrim
- 25 Mei 2026 11:36 WIB
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram
- Hukrim
- 25 Mei 2026 11:35 WIB
Bukit Sikumbang Park Hadirkan Wisata Alam dan Tradisi Batange Khas Kampar
- Traveliner
- 25 Mei 2026 09:28 WIB
Bhabinkamtibmas Sencalang: Kami Hadir Untuk Memotivasi, Bukan Hanya Menjaga
- Inhil
- 25 Mei 2026 00:50 WIB
Team Opsnal Polsek Mandau Ringkus Dua Pengedar Sabu, Bandar Besar Masuk DPO
- Bengkalis
- 24 Mei 2026 20:38 WIB
Kisah Rio, Peternak Muda Inhu yang Rawat Sapi Kurban Presiden
- Inhu
- 24 Mei 2026 20:35 WIB
