Rapat Awal Pelaksanaan Pilkades Serentak, Sekda : 19 Desa Se Rohul Akan Adakan Pilkades Serentak 2021

Rohul - Rapat Panitia Pilkades tingkat Kabupaten tentang Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang ke Tiga tahun 2021, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Rokan Hulu, H.Abdul Haris, S.Sos, M.Si, bertempat di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rokan Hulu, Kamis (2/9/2021).

Tampak hadir dalam rapat ini, Asisten 1 Rokan Hulu, Kepala Dinas DPMPD Margono, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Dinkes, Perwakilan Pop PP Rohul, serta APDESI dan Jajaran OPD Lainnya.

Rapat yang diadakan ini terkait penyusunan kepanitiaan Pilkades serentak yang akan berlangsung ditengah Pandemi Covid-19 tepatnya pada 2 Desember 2021, dimana adanya penambahan kepanitiaan seperti Tim Satgas Covid-19 yang juga akan dilibatkan pada pelaksanaan Pilkades serentak.

Sekretaris Daerah H.Abdul Haris, S.Sos, M.Si mengungkapkan bahwa rapat yang di adakan saat ini merupakan agenda rapat awal dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021 di Kabupaten Rokan Hulu, dimana dalam rapat ini membahas tentang tugas tugas dari kepanitiaan dimana dalam kepanitiaan ini ada tiga tingkatan yakni Panitia tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan dan Panitia pelaksana ditingkat Desa.

Dari hasil rapat tersebut telah di sepakati bahwa tahapan Pilkades akan dimulai pada hari esok, Jum"at (3/9/2021) dimana sekretariat nya berada di DPMPD Rohul, yang mana akan dimulainya sosialisasi ke seluruh Desa yang akan melakukan Pilkades Serentak.

Haris menjelaskan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ini akan di laksanakan di 19 Desa dengan puncak pelaksanaan ataupun pemungutan suara akan di adakan pada 2 Desember 2021. Adapun Pilkades yang akan dilaksanakan ini merupakan Kepala Desa yang memang telah berakhir masa jabatannya dan Kepala Desa yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia.

Dirinya berharap dengan nanti telah didapatkan nya Kepala Desa yang depenitif sehinga nanti pembangunan, pembinaan desa maka kemasyarakatan di desa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat didesa tersebut.

Lanjut Sekda, dalam pelaksanaan Pilkades ini Pemerintah Rokan Hulu mendapatkan arahan dari Kemendagri dimana dalam melaksanakan Pilkades Serentak di tengah Pandemi ini diharuskan melaksnanakan kegiatan dengan memperketat Protokol Kesehatan.

"Mengingat pandemi masih berlangsung adanya surat Mendagri yang melarang untuk penetapan calon, pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara dilaksanakan sampai tanggal 9 Oktober, sehingga nanti pelaksanaan ini kita menyesuaikan dengan surat tersebut dengan tahapan tersebut meski dalam pandemi akan tetapi kita bisa melaksanakan sesuai Prokes, mudah mudahan tidak menimbulkan bertambahnya masyarakat yang terkonfirmasi akibat helatan ini" ujar Sekda.

Haris juga memaparkan bahwa pelaksanaan Pilkades ini juga hampir sama dengan pelaksanaan Pilkada yang berlangsung sebelumnya, dimana juga akan disiapkan mulai dari Bilik Suara dan juga perlengkapan APD tertentu. **

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*