Sambut Mudik Lebaran 2022, Hutama Karya Operasikan secara Fungsional 2 Ruas di Jalan Tol Trans Sumatra

KAMPAR – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan membuka secara fungsional 2 (dua) ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Ruas Pekanbaru – Pangkalan seksi Pekanbaru - Bangkinang sepanjang 31 Km dan Ruas Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu seksi Bengkulu – Taba Penanjung sepanjang 17,6 Km, guna mendukung kelancaran Arus Mudik/Balik Lebaran 2022.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan bahwa fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik di tahun ini.

 “Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022, kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan di tahun ini kami akan membuka secara fungsional dua ruas baru di Jalan Tol Trans Sumatera yakni Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” kata Koentjoro dalam keterangan tertulisnya Senin (25/4).

Sebelumnya, sebagai upaya Perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13 – 14 April 2022 di Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru – Bangkinang. 

“Tak hanya persiapan secara fisik di lapangan, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPJT, Bina Marga, Korlantas, BBPJN dan instansi lainnya. Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba

Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau,” tutup Koentjoro, Direktur Operasi III Hutama Karya. 

Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru – Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni 1 (satu) arah. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I).

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Mengingat kedua ruas tol belum diberlakukan tarif.

Selain itu, Hutama Karya menghimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. 

Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan. Sekilas Tentang Hutama Karya PT Hutama Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pengembang Infrastruktur dan Pengelola Jalan Tol yang menyediakan Jasa Konstruksi & EPC, Investasi Jalan Tol, Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol, Manufaktur serta Pengembangan Properti dan Kawasan. 

Saat ini perusahaan sedang menyukseskan mandat pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera

sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam menjalankan visi sebagai Pengembang Infrastruktur Terkemuka Indonesia, Hutama Karya berkolaborasi dengan 3 anak perusahaannya mengoptimalkan inovasi pada setiap aspek bisnisnya agar tetap menjadi bagian penting dalam kemajuan pembangunan Infrastruktur Indonesia.

Adapun ketiga anak perusahaan Hutama Karya saat ini adalah PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di bidang jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) di bidang manufaktur dan penyedia aspal beton, serta PT Hutama

Karya Realtindo (HKR) di bidang pengembang properti. AM

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*