Sidak Dadakan! Anggota DPRD Riau Pergoki Mobil LPS Buang Sampah Sembarangan di Tenayan Raya

PEKANBARU – Anggota DPRD Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, memergoki langsung aksi sebuah mobil pengangkut sampah berlabel Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rambai, Kulim yang membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (16/11/2025).

Ginda yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau ini mengaku geram melihat praktik pembuangan sampah ilegal tersebut.

“Ini sungguh ironi. Di tengah komitmen Pemko Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan sampah, masih ada oknum-oknum nakal yang bertindak di luar prosedur. Saya sangat menyayangkan tindakan petugas pemungut sampah itu,” ujar Ginda.

Aksi itu diketahui saat Ginda sedang berolahraga di kawasan tersebut. Ia melihat langsung mobil LPS menurunkan sampah ke lahan kosong, padahal lokasi itu bukan tempat pembuangan resmi.

Menurut anggota Komisi II DPRD Riau yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru itu, tindakan tersebut jelas melanggar prosedur pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.

“Sampah seharusnya diangkut ke depo sampah terdekat sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saya minta Pemko Pekanbaru memberikan sanksi tegas agar tidak menjadi polemik di kemudian hari,” tegasnya.

Ginda juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja LPS yang telah dibentuk.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Mereka membayar iuran sampah setiap bulan. LPS harus dievaluasi secara berkala agar oknum-oknum nakal tidak semena-mena,” katanya.

Diketahui, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membentuk LPS pada Juli 2025 lalu di seluruh kelurahan sebagai bagian dari sistem swakelola pengelolaan sampah, menggantikan pola kerja sama dengan pihak ketiga. LPS bertugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan, RT, dan RW. **

Editor : Herdi Pasai
Tag : # DPRD Riau



Bagikan