Sidang Perdana Gugatan Lingkungan di PN Pasir Pangaraian, Tergugat Tidak Hadir
ROKAN HULU – Sidang perdana perkara gugatan lingkungan hidup dengan Nomor Perkara 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Perkara tersebut diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi selaku Penggugat terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan perubahan kawasan alam dan tata ruang yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama karena menyangkut aspek lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak Tergugat disebut tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian, mengingat perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan persoalan lingkungan hidup yang berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Masyarakat berharap proses persidangan tetap berjalan secara objektif, independen dan transparan. Majelis hakim juga diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta argumentasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik tentu berharap perkara ini jangan hanya dilihat sebagai sengketa antara penggugat dan tergugat, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat. Jika benar terdapat persoalan perubahan kawasan atau tata ruang yang berdampak terhadap lingkungan, maka harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian harapan masyarakat.
Ketidakhadiran Tergugat dalam sidang pertama juga diharapkan tidak serta-merta mengabaikan prinsip due process of law. Pengadilan perlu memastikan seluruh proses pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Masyarakat juga meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak melakukan tekanan terhadap majelis hakim. Putusan nantinya diharapkan benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Rokan Hulu karena menyangkut dugaan persoalan perubahan kawasan alam dan tata ruang. Masyarakat berharap proses persidangan dapat berlangsung terbuka, profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Nurdin
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

