Tantang Wartawan dengan Arogansi, Dugaan Gadai Ilegal dan Judi Online di Bengkel Jalan Tangko Rohil Terbongkar
ROKAN HILIR – Praktik bisnis ilegal yang diduga beroperasi di balik usaha otomotif di Jalan Tangko, Kabupaten Rokan Hilir, kini menjadi sorotan publik. Bengkel Mobil Hutabarat yang dikelola seorang pengusaha bernama Hosan, disinyalir tidak hanya menjalankan jasa servis kendaraan, tetapi juga mengoperasikan aktivitas pegadaian ilegal serta transaksi judi online.
Hasil penelusuran tim investigasi menemukan bukti otentik berupa dokumen bertajuk “Surat Persetujuan Kita Kita Gadai” dengan nomor nota 774, tertanggal 25 Januari 2026. Dokumen tersebut mengindikasikan praktik gadai telepon seluler tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam surat tersebut tercatat satu unit iPhone 13 digadaikan dengan skema:
Pinjaman pokok: Rp2.000.000
Nilai tebus: Rp2.200.000
Bunga: 10 persen
Jatuh tempo: 25 Februari 2026
Aktivitas tersebut dilakukan di lokasi bengkel yang tercatat beroperasi setiap hari mulai pukul 07.30 hingga 21.00 WIB.
Tak hanya itu, bengkel tersebut juga diduga menjadi pusat transaksi chip judi online serta layanan top-up saldo e-wallet yang kerap dimanfaatkan pemain judi daring. Aktivitas ini menimbulkan keresahan warga sekitar karena berlangsung terbuka dan terkesan kebal hukum.
Klarifikasi Berujung Pelecehan
Upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas temuan ini justru berujung pada tindakan tidak etis. Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 4 Februari 2026, pengelola bengkel memberikan respons bernada menghina dan melecehkan secara personal.
Alih-alih menjawab pertanyaan terkait legalitas usaha gadai dan dugaan keterkaitan dengan judi Higgs Domino, Hosan justru melontarkan ujaran merendahkan dan menantang wartawan.
“Naikkan aja beritanya, aku tunggu,” tulisnya dalam pesan singkat tersebut.
Intimidasi Terbuka di Lapangan
Arogansi tersebut berlanjut di lapangan. Pada Selasa malam, 10 Februari 2026, saat wartawan mendatangi bengkel untuk menebus barang gadaian, Hosan kembali melontarkan tantangan terbuka di depan lokasi usaha.
“Enggak jadi kau naikkan beritanya? Naikkan lah, kita siap. Minta bantu kita bantu, mau keras kita keras. Mau main kita main,” ucapnya dengan nada intimidatif.
Tindakan intimidasi verbal dan dugaan ancaman ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Desakan Penegakan Hukum
Kini, publik menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik gadai ilegal, aktivitas judi online, serta tindakan premanisme terhadap awak media.
Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum ekonomi, tetapi juga menyentuh isu serius kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Indra
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Razia Kamar Hunian, Lapas Tembilahan Perkuat Disiplin Warga Binaan
- Inhil
- 12 Maret 2026 12:15 WIB
Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 untuk Pelayanan Idul Fitri 1447 H
- Inhil
- 12 Maret 2026 11:29 WIB
Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
- Siak
- 12 Maret 2026 10:16 WIB
DPRD Provinsi Kepri Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
- Kepri
- 12 Maret 2026 10:13 WIB
Safari Di Batas Negeri, Wabup Syafaruddin Poti Salurkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi
- Rohul
- 12 Maret 2026 05:03 WIB
Bupati Siak Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
- Siak
- 11 Maret 2026 21:33 WIB
Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak
- Nasional
- 11 Maret 2026 21:31 WIB
BPK Periksa Dokumen Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar, Ini Penjelasan Kabag Umum Setda
- Kampar
- 11 Maret 2026 21:25 WIB
Puluhan Gram Barang Bukti Berhasil di Amankan, Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu
- Inhil
- 11 Maret 2026 13:08 WIB
PLN UIP3B Sumatera Siagakan 1.628 Personel Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
- Nasional
- 11 Maret 2026 10:16 WIB
