Tantang Wartawan dengan Arogansi, Dugaan Gadai Ilegal dan Judi Online di Bengkel Jalan Tangko Rohil Terbongkar

ROKAN HILIR – Praktik bisnis ilegal yang diduga beroperasi di balik usaha otomotif di Jalan Tangko, Kabupaten Rokan Hilir, kini menjadi sorotan publik. Bengkel Mobil Hutabarat yang dikelola seorang pengusaha bernama Hosan, disinyalir tidak hanya menjalankan jasa servis kendaraan, tetapi juga mengoperasikan aktivitas pegadaian ilegal serta transaksi judi online.

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan bukti otentik berupa dokumen bertajuk “Surat Persetujuan Kita Kita Gadai” dengan nomor nota 774, tertanggal 25 Januari 2026. Dokumen tersebut mengindikasikan praktik gadai telepon seluler tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat tersebut tercatat satu unit iPhone 13 digadaikan dengan skema:

Pinjaman pokok: Rp2.000.000

Nilai tebus: Rp2.200.000

Bunga: 10 persen

Jatuh tempo: 25 Februari 2026

Aktivitas tersebut dilakukan di lokasi bengkel yang tercatat beroperasi setiap hari mulai pukul 07.30 hingga 21.00 WIB.

Tak hanya itu, bengkel tersebut juga diduga menjadi pusat transaksi chip judi online serta layanan top-up saldo e-wallet yang kerap dimanfaatkan pemain judi daring. Aktivitas ini menimbulkan keresahan warga sekitar karena berlangsung terbuka dan terkesan kebal hukum.

                             Klarifikasi Berujung Pelecehan

Upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas temuan ini justru berujung pada tindakan tidak etis. Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 4 Februari 2026, pengelola bengkel memberikan respons bernada menghina dan melecehkan secara personal.

Alih-alih menjawab pertanyaan terkait legalitas usaha gadai dan dugaan keterkaitan dengan judi Higgs Domino, Hosan justru melontarkan ujaran merendahkan dan menantang wartawan.

“Naikkan aja beritanya, aku tunggu,” tulisnya dalam pesan singkat tersebut.

                          Intimidasi Terbuka di Lapangan

Arogansi tersebut berlanjut di lapangan. Pada Selasa malam, 10 Februari 2026, saat wartawan mendatangi bengkel untuk menebus barang gadaian, Hosan kembali melontarkan tantangan terbuka di depan lokasi usaha.

“Enggak jadi kau naikkan beritanya? Naikkan lah, kita siap. Minta bantu kita bantu, mau keras kita keras. Mau main kita main,” ucapnya dengan nada intimidatif.

Tindakan intimidasi verbal dan dugaan ancaman ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

                               Desakan Penegakan Hukum

Kini, publik menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik gadai ilegal, aktivitas judi online, serta tindakan premanisme terhadap awak media.

Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum ekonomi, tetapi juga menyentuh isu serius kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Indra

Editor : Herdi Pasai



Bagikan