Tiga Bulan Berlalu, Ratusan Nelayan Tapung Hilir Masih Menunggu Kepastian Ganti Rugi Pencemaran Sungai

KAMPAR – Ratusan nelayan di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, hingga kini masih menunggu kepastian terkait ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat kematian massal ikan di Sungai Tapung. Tiga bulan setelah peristiwa yang diduga dipicu pencemaran sungai tersebut terjadi, proses penyelesaian kompensasi belum juga menemukan titik terang.

Ketidakjelasan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para nelayan yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari hasil tangkapan di Sungai Tapung. Mereka berharap ada kepastian mengenai realisasi kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat matinya puluhan ton ikan secara mendadak.

Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, membenarkan bahwa hingga Rabu (24/6/2026), belum ada perkembangan signifikan terkait pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.

"Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada keputusan yang disepakati bersama. Masyarakat terus mempertanyakan kapan kompensasi dibayarkan, sementara dari pihak perusahaan belum memberikan pemberitahuan lebih lanjut," ujar Nurmansyah.

Menurutnya, pembahasan kompensasi masih menemui jalan buntu karena adanya perbedaan nilai ganti rugi yang diajukan masyarakat dengan besaran yang ditawarkan pihak perusahaan.

"Besaran ganti rugi yang diminta masyarakat tidak sesuai dengan keputusan pihak perusahaan, sehingga sampai saat ini belum tercapai kesepakatan," jelasnya.

Persoalan tersebut semakin kompleks setelah adanya laporan dugaan pencemaran Sungai Tapung yang diajukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Desa Sekijang ke Polda Riau. Sejak laporan itu masuk, proses negosiasi antara masyarakat dan perusahaan dinilai semakin tidak menentu.

"Apalagi sekarang ada LSM dari Desa Sekijang yang membuat laporan ke Polda Riau terkait pencemaran Sungai Tapung ini. Sejak adanya laporan tersebut, pembicaraan mengenai kompensasi semakin belum jelas," ungkap Nurmansyah.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah guna mencari solusi terbaik, sehingga hak-hak masyarakat yang terdampak dapat segera dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Kasus pencemaran Sungai Tapung mencuat setelah ditemukan sekitar 30 ton ikan mati secara mendadak di aliran sungai yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, pada 30 Maret 2026 lalu. Peristiwa tersebut menyebabkan para nelayan kehilangan sumber penghasilan utama mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian serupa sebenarnya telah beberapa kali terjadi, yakni pada Desember 2025 dan Februari 2026. Namun, insiden pada Maret 2026 disebut sebagai yang paling parah karena jumlah ikan yang mati jauh lebih besar.

Di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit dan areal perkebunan milik perusahaan yang tengah melakukan program peremajaan (replanting). Pohon sawit hasil peremajaan tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran sungai. Dugaan tersebut kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Salah seorang nelayan Desa Kota Garo, Khairul Azhar, mengatakan masyarakat hanya menginginkan kejelasan atas penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.

"Masyarakat hanya ingin ada kepastian. Kalau memang ada ganti rugi, kapan dibayarkan dan berapa besarannya. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung dan membuat warga semakin resah," tukasnya. Herdi

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru