Tony Hidayat Dorong Pemkab Kampar Tuntaskan Perizinan UPT Puskesmas Lipat Kain

KAMPAR – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat, mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar segera menuntaskan seluruh proses perizinan UPT Puskesmas Lipat Kain (Kuntu), Kecamatan Kampar Kiri, agar dapat segera diresmikan dan beroperasi secara penuh.

Menurut Tony, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan meskipun proses administrasi dan perizinan puskesmas tersebut masih berlangsung. Namun, penyelesaian status legal dan administrasi tetap menjadi hal yang penting untuk segera dituntaskan.

“Pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Namun secara administrasi dan formal, status UPT Puskesmas Lipat Kain (Kuntu) harus segera ditetapkan setelah seluruh perizinan, termasuk izin operasional dari Kementerian Kesehatan, selesai,” ujar Tony Hidayat, Senin (8/6/2026).

Politisi DPRD Kampar itu menegaskan, kepastian status puskesmas memiliki kaitan erat dengan pengelolaan serta penggunaan anggaran daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh aspek administrasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus didukung dasar hukum yang jelas serta nomenklatur yang sesuai dengan status fasilitas kesehatan tersebut.

“Jangan sampai keuangan daerah digunakan dengan nomenklatur puskesmas, sementara secara formal status puskesmasnya belum ditetapkan. Ini yang harus diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Tony berharap Pemerintah Kabupaten Kampar bersama dinas terkait dapat mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi, termasuk penerbitan izin operasional dari Kementerian Kesehatan.

Ia menilai, setelah seluruh proses perizinan rampung, UPT Puskesmas Lipat Kain (Kuntu) dapat segera diresmikan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan status yang jelas dan legalitas yang lengkap, pelayanan kesehatan dapat diberikan secara maksimal sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan anggaran dan operasional puskesmas,” pungkasnya. Adv

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru