Usai Disorot Soal PAD, Kadis DPMPTSP Kampar Minta Semua Konfirmasi Lewat PPID

KAMPAR – Kebijakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Refrizal, yang mengarahkan seluruh permintaan informasi dan konfirmasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menuai sorotan.

Kebijakan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penanaman modal dan perizinan yang menjadi salah satu tugas DPMPTSP Kabupaten Kampar. Sebelumnya, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait capaian PAD dan sejumlah persoalan di instansi tersebut tidak mendapatkan tanggapan langsung dari kepala dinas.

Ketika dijumpai diruang kerjanya, Refrizal menegaskan bahwa seluruh permintaan informasi maupun konfirmasi terkait data dan dokumen resmi pemerintah harus disampaikan melalui mekanisme PPID.

"Setelah ini permintaan informasi maupun konfirmasi terkait data dan dokumen resmi, silakan melalui PPID. Mekanisme ini sudah diatur agar informasi yang diberikan kepada publik valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Refrizal, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi di lingkungan DPMPTSP Kampar. Pasalnya, selama ini kepala organisasi perangkat daerah (OPD) umumnya dapat memberikan penjelasan langsung kepada media terkait program, kegiatan maupun isu yang menjadi tanggung jawab instansinya.

Sejumlah kalangan menilai keberadaan PPID memang penting sebagai saluran resmi pelayanan informasi publik. Namun, fungsi tersebut tidak seharusnya menutup ruang komunikasi langsung antara pejabat publik dengan masyarakat maupun media massa.

Terlebih, dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada kepala OPD sering kali diperlukan untuk memperoleh penjelasan cepat terkait isu yang sedang berkembang dan menjadi perhatian publik. Jika seluruh konfirmasi harus melalui PPID, dikhawatirkan proses penyampaian informasi menjadi lebih panjang dan birokratis.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur peran PPID sebagai pengelola dan penyedia informasi publik. Namun, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa akses informasi harus diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Karena itu, sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Kampar tetap membuka ruang komunikasi yang efektif antara pejabat publik, masyarakat, dan media, tanpa mengabaikan mekanisme resmi pelayanan informasi yang telah diatur melalui PPID. Herdi Pasai

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru