Vonis Kasus Narkotika, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Jauh Dari Nilai Keadilan
Rokan Hulu, resonansi.co- Tuntutan Jaksa dan Putusan PN Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN.Prp, Kabupaten Rotan Hulu, Prov. Riau, terkait dengan Vonis IR di nilai
Kuasa hukum IR, Nazar Lugina SH. MH & Rekan, adalah tidak tepat.
Kepada awak Media Senin, 22 Februari 2021, Nazar Lugina, SH MH & Rekan mengatakan,
Berdasarkan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa IR dengan Surat dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,dituntut dengan tuntutan 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda 1 Milyar Rupiah, Subsidair 6 bulan penjara.
Lanjut Nazar, Vonis Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum.
"Putusan tersebut jauh dari Nilai - nilai keadilan ". tuturnya
Dijelaskan Nazar Lugina lagi, bahwa dalam dakwaan yang bersifat Alternatif antara pasal 114 (1),112 (1) dan 127 (1) huruf a.
" Ini sangat keliru jika persidangan dilaksanakan dengan cara Online melalui Videocall (vidcoll) yang terganggu jaringan yang buruk sehingga hanya menghasilkan Asumsi semata ".
Tambah Nazar Lugina.
Kuasa Hukum IR merasa kecewa karena permohonan agar terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan ditolak oleh Majelis hakim
yang diketuai Budi Setyawan, SH, Adil Matogu Franky Simarmata SH. MH, Rudy Cahyadi, SH, sebagai Hakim anggota, dibantu Panitera pengganti Suridah SH, dan Penuntut Umum Robby Hidayad SH, di Pengadilan Negeri pasir Pangarayan Rokan Hulu dengan alasan Covid-19.
" Dakwaan alternatif tapi pembuktiannya tidak berimbang, Ini jelas merugikan dan mangabaikan hak-hak hukum Klien kami". Ungkap Nazar.
Kuasa hukum terdakwa IR, kecewa terhadap Majelis Hakim yang tidak cermat dan keliru didalam memeriksa bukti- bukti dan saksi yang seharusnya kebenaran bukti harus dihadirkan dalam persidangan dimana terdakwa dituduh menjual Narkotika.
" Didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum hanya menyimpulkan tidak dapat membuktikan . Sebagai contoh logikanya kalau yang namanya jualan tentu ada barang, ada uang, ada bukti pembayaran dan ada alat pendukung jual beli lainnya, bukan hanya cerita dan menyimpulkan, "
Nazar menambahkan,
"tidak relevan jika bukti sabu seberat 0,29 gram milik Saksi R yang dikaitkan terhadap klien kami."
Terdakwa IR adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 bulan, juga terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
PH terdakwa menekankan, "jangan mencederai penegakan hukum yang mengatasnamakan Keadilan berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
" Terdakwa melalui kami selaku penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding untuk mencari keadilan " Pungkasnya. Din
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
