Vonis Kasus Narkotika, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Jauh Dari Nilai Keadilan
Rokan Hulu, resonansi.co- Tuntutan Jaksa dan Putusan PN Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN.Prp, Kabupaten Rotan Hulu, Prov. Riau, terkait dengan Vonis IR di nilai
Kuasa hukum IR, Nazar Lugina SH. MH & Rekan, adalah tidak tepat.
Kepada awak Media Senin, 22 Februari 2021, Nazar Lugina, SH MH & Rekan mengatakan,
Berdasarkan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa IR dengan Surat dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,dituntut dengan tuntutan 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda 1 Milyar Rupiah, Subsidair 6 bulan penjara.
Lanjut Nazar, Vonis Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum.
"Putusan tersebut jauh dari Nilai - nilai keadilan ". tuturnya
Dijelaskan Nazar Lugina lagi, bahwa dalam dakwaan yang bersifat Alternatif antara pasal 114 (1),112 (1) dan 127 (1) huruf a.
" Ini sangat keliru jika persidangan dilaksanakan dengan cara Online melalui Videocall (vidcoll) yang terganggu jaringan yang buruk sehingga hanya menghasilkan Asumsi semata ".
Tambah Nazar Lugina.
Kuasa Hukum IR merasa kecewa karena permohonan agar terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan ditolak oleh Majelis hakim
yang diketuai Budi Setyawan, SH, Adil Matogu Franky Simarmata SH. MH, Rudy Cahyadi, SH, sebagai Hakim anggota, dibantu Panitera pengganti Suridah SH, dan Penuntut Umum Robby Hidayad SH, di Pengadilan Negeri pasir Pangarayan Rokan Hulu dengan alasan Covid-19.
" Dakwaan alternatif tapi pembuktiannya tidak berimbang, Ini jelas merugikan dan mangabaikan hak-hak hukum Klien kami". Ungkap Nazar.
Kuasa hukum terdakwa IR, kecewa terhadap Majelis Hakim yang tidak cermat dan keliru didalam memeriksa bukti- bukti dan saksi yang seharusnya kebenaran bukti harus dihadirkan dalam persidangan dimana terdakwa dituduh menjual Narkotika.
" Didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum hanya menyimpulkan tidak dapat membuktikan . Sebagai contoh logikanya kalau yang namanya jualan tentu ada barang, ada uang, ada bukti pembayaran dan ada alat pendukung jual beli lainnya, bukan hanya cerita dan menyimpulkan, "
Nazar menambahkan,
"tidak relevan jika bukti sabu seberat 0,29 gram milik Saksi R yang dikaitkan terhadap klien kami."
Terdakwa IR adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 bulan, juga terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
PH terdakwa menekankan, "jangan mencederai penegakan hukum yang mengatasnamakan Keadilan berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
" Terdakwa melalui kami selaku penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding untuk mencari keadilan " Pungkasnya. Din
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Konfercab IV GP Ansor
- Karimun
- 20 April 2026 06:35 WIB
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
