Vonis Kasus Narkotika, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Jauh Dari Nilai Keadilan

Rokan Hulu, resonansi.co- Tuntutan Jaksa dan Putusan PN Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN.Prp,  Kabupaten Rotan Hulu, Prov. Riau,  terkait dengan  Vonis  IR di nilai
Kuasa hukum IR, Nazar Lugina SH. MH & Rekan, adalah tidak tepat.

Kepada awak Media Senin, 22 Februari 2021, Nazar Lugina, SH MH & Rekan mengatakan, 
Berdasarkan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa IR dengan  Surat dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,dituntut dengan tuntutan 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda 1 Milyar Rupiah, Subsidair 6 bulan penjara.

Lanjut Nazar, Vonis Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum. 
"Putusan tersebut jauh dari Nilai - nilai keadilan ". tuturnya

Dijelaskan  Nazar Lugina lagi, bahwa dalam dakwaan yang bersifat Alternatif antara pasal 114 (1),112 (1) dan 127 (1) huruf a.

" Ini sangat keliru jika persidangan dilaksanakan dengan cara Online melalui Videocall (vidcoll) yang terganggu jaringan yang buruk sehingga hanya menghasilkan Asumsi semata ".
Tambah Nazar Lugina. 

Kuasa Hukum IR merasa kecewa karena permohonan agar terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan  ditolak oleh  Majelis hakim
yang diketuai Budi Setyawan, SH, Adil Matogu Franky Simarmata  SH. MH, Rudy Cahyadi, SH, sebagai Hakim anggota, dibantu Panitera pengganti Suridah SH, dan Penuntut Umum Robby Hidayad  SH, di Pengadilan Negeri pasir Pangarayan Rokan Hulu dengan alasan Covid-19.

" Dakwaan alternatif tapi pembuktiannya tidak berimbang, Ini jelas merugikan dan mangabaikan hak-hak hukum Klien kami". Ungkap Nazar.

Kuasa hukum terdakwa IR, kecewa terhadap Majelis Hakim yang tidak cermat dan keliru didalam memeriksa bukti- bukti dan saksi yang seharusnya kebenaran bukti harus dihadirkan dalam persidangan dimana terdakwa dituduh menjual Narkotika. 

" Didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum hanya menyimpulkan tidak dapat membuktikan . Sebagai contoh logikanya kalau yang namanya jualan tentu ada barang, ada uang, ada bukti pembayaran dan ada alat pendukung jual beli lainnya, bukan hanya cerita dan menyimpulkan, "

Nazar menambahkan,
"tidak relevan jika bukti sabu seberat 0,29 gram milik Saksi R yang dikaitkan terhadap klien kami."

 Terdakwa IR adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 bulan, juga terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

PH terdakwa menekankan, "jangan mencederai penegakan hukum yang  mengatasnamakan Keadilan berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

 " Terdakwa melalui kami selaku  penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding untuk mencari keadilan " Pungkasnya. Din

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*