321 Warga Kelurahan Sungai Mempura Terima Sertifikat Tanah Gratis
Mempura-Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Siak menyerahkan 321 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada masyarakat Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Tanah Kantor Pertanahan (Kantah) Siak Martheen Miharja mengatakan, ada tiga manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya yaitu kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah.
Kemudian, meminimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya
"Ini terjadi karena akibat dari ketidakpastian hukum hak atas tanah, semoga dengan program ini masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ujarnya, di Aula Kantor Lurah Sungai Mempura, Rabu (14/4/2025).
Selanjutnya ia menyampaikan, manfaat dari PTSL bagi masyarakat yaitu menjadi sarana produktivitas ekonomi masyarakat diantaranya mendorong inklusi keuangan, dan sebagai aset yang hidup sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.
“Sertifikat yang bapak ibu miliki, bisa dijadikan agunan di Bank. Kami berharap dimanfaatkan uangnya sebagai modal usaha. Bukan untuk konsumtif,” sebut dia.
Tahun 2024 BPN Siak mendapatkan kuota 5000 (lima ribu) PTSL, hanya saja 5000 tersebut kuota terpenuhi, masyarakat Kelurahan Mempura hanya mampu mendaftarkan di angka 321 obyek tanah ke BPN.
“Kami ingin lebih, namun Kelurahan Mempura mampu memenuhi kuota 321, selanjutnya sisanya untuk Kampung Simpang Belutu, Suak Merambai dan Sungai. Karena sertifikatnya sudah selesai, hari ini kita serahkan kepada bapak/ibu,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Sungai Mempura Megawati menyebutkan negara memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi warganya, namun ada hak yang harus dipenuhi, oleh pemilik sertifikat di antaranya, tanah diberi tanda batas serta kelestarian tanah harus dijaga.
“Sertifikat yang bapak ibu, miliki statusnya diakui oleh negara. Namun ada kewajiban yang harus bapak ibu pegang. Tolong tanahnya, diberi patok sempadan, kemudian dirawat dan dijaga jangan dibiarkan semak tak terrawat,” ringkasnya. Inf/ Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
