Ahmad Taridi Ketua DPRD Kampar Sementara

BANGKINANG- Politikus Gerindra Ahmad Taridi ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Kampar. Sebagai pimpinan, Ahmad Taridi diminta untuk mengerjakan tugas utama pada awal periode 2024-2029, salah satunya mendorong fraksi menyiapkan nama anggota mengisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“AKD terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing,” kata Ahmad Taridi, Kamis (29/8).

Mantan Kepala Desa Seikijang dua periode itu menjelaskan, tugas menyusun AKD sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 sehingga tidak bisa ditunda.

“Keberadaan AKD diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah atau Undang Undang MD3,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan.

Ia berharap pimpinan dan anggota DPRD Kampar menjaga komitmen, sumpah janji dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan DPRD berperan mengawal dan mengawasi kinerja pemda.

“Kita mengajak seluruh anggota DPRD fokus mengupayakan peningkatan kesejahteraan melalui kerja sama eksekutif yudikatif dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Ahmad Taridi dipercaya oleh Fraksi Gerindra sebagai ketua sementara. Meski demikian, beban yang akan diembannya tidak mudah. Perlu kerja sama yang baik antar semua pihak.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan menjunjung tinggi nilai dan prinsip akuntabilitas keuangan dan belanja publik sesuai kebutuhan yang diambil sesuai kepentingan publik dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. Adv

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*