Bupati Inhil Buka Bimtek Panitia Pemilihan Kades Serentak 2021
- Reporter: Redaksi
- 31 Mei 2021, 09:28:55 WIB
- Inhil
TEMBILAHAN- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan, Senin (31/5/2021) pagi, bertempat di Hotel Inhil Pratama, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021.
Kegiatan ini merupakan tahapan ke-2 pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan Pemkab Inhil dan untuk TH 2021 Pilkades Serentak dilaksanakan di 96 Desa.
Pembukaan Bimtek Panitia Pilkades TH 2021 ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Bupati HM.Wardan Kepada 2 orang perwakilan peserta turut dihadiri beberapa Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris serta Staf Dinas DPMD.
Sesuai laporan Panitia Pelaksanaan Bimtek Panitia Pilkades TH 2021 oleh DPMD bahwa Bimtek ini diikuti sebanyak 307 orang terdiri dari pengawas tingkat Desa sebanyak 288 Orang dan tingkat Kecamatan sebanyak 19 orang yang terbagi 4 angkatan; angkatan pertama (30 Mei - 1 Juni), Angkatan ke dua (1-3 Juni), Angkatan ke tiga (3-5 Juni) dan angkatan ke empat (5-7 Juni) yang diisi dengan 7 orang Narasumber.
Bupati HM.Wardan dalam arahannya saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Indragiri Hilir bukan merupakan hal yang baru. Karena, kegiatan ini sudah pernah dilaksanakan pada tahap pertama pada TH 2015.
Beliau juga mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat ada beberapa informasi peraturan pelaksanaan kegiatan Pilkades ini. Untuk itu, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. salah satunya, mengawasi kegiatan sehingga berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan.
"Maka diharapkan panitia jangan sampai pilih kasih atapun tidak netral. Apabila ada panitia yang tidak netral akan diberikan Sanksi sesuai dengan hukum. Karena akan menganggu jalannya kegiatan Pilkades," tuturnya.
Bupati HM Wardan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak ini sedikit ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, diantaranya;
- Seorang Calon Kepala Desa Wajib Lulus Uji Kompetensi walaupun di Desa tersebut hanya ada 1 Calon Kades dan juga Seorang Calon Kepala Desa Wajib bisa membaca Al-Qur'an dan
- Seorang Pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Terakhir beliau juga mengingatkan pelaksanaan Pilkades ini tetap mengikuti Protkes. Mengingat, kita masih dimasa Pandemi Covid-19. advertorial