Dewan Pers Tidak Berhak Segel Kantor PWI Pusat
Jakarta---Kuasa hukum PWI Pusat, Rabu (4/6/2025), menyerahkan 14 alat bukti surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alat bukti ini berupa fotocopy mengingat semua dokumen asli ada di kantor milik PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Saat ini, kantor milik PWI itu masih disegel Dewan Pers.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, Dewan Pers dan para tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik Penggugat (PWI Pusat)," ujar Muhamad Faris, SH, salah seorang anggota tim kuasa hukum PWI Pusat.
Sidang lanjutan perkara gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers dan para tergugat lainnya, dihadiri pula oleh kuasa hukum Dewan Pers.
Kepada majelis hakim, kuasa hukum PWI Pusat menyebut pihak penggugat, PWI Pusat telah mengirim surat resmi ke Dewan Pers. Surat ini minta Dewan Pers membuka sementara kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, guna mengambil dokumen penting dan asli. Untuk selanjutnya, dokumen ini akan diserahkan ke majelis hakim pada sidang berikutnya ---yang dijadwalkan Rabu mendatang (11/6/2025).
Faris yang didampingi kuasa hukum lainnya, antara lain Faisal Nurrizal, SH dan Umi Sjarifah, SH menyebut gugatan PWI Pusat ini merupakan upaya hukum atas tindakan sewenang- wenang Dewan Pers. Sebelumnya PWI Pusat sudah mengupayakan pendekatan kekeluargaan, tapi tidak mendapat tanggapan positif dari Dewan Pers dan para tergugat lainnya.
"Pada sidang lanjutan minggu depan, penggugat juga akan mengajukan bukti surat tambahan," ujar Faris, pengacara dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Faris juga menyebut Gedung Dewan Pers adalah barang milik negara dan bukan milik para tergugat.
"Oleh karena itu, yang berhak melakukan pengosongan terhadap Kantor PWI Pusat adalah Kominfo yang sekarang berubah menjadi Komdigi,"ujar Faris. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
Napi Narkoba Seumur Hidup di Lapas Bagansiapiapi Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Penempatan
- Rohil
- 20 April 2026 16:56 WIB
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Inhil
- 20 April 2026 12:00 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:27 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Inhil
- 20 April 2026 11:16 WIB
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:03 WIB
KSPSI Niba Resmi Tunjuk Ketua PC Julfi Hendra Masa Bhakti 2025-2030, Ini Strukturnya
- Inhu
- 20 April 2026 10:34 WIB
JCH Kampar Siap Menuju Tanah Haram, Pengumpulan Koper Kloter 05 Segera Digelar
- Kampar
- 20 April 2026 09:05 WIB
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Konfercab IV GP Ansor
- Karimun
- 20 April 2026 06:35 WIB
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
