Dituding Tendensius, Sekjen AMI Rohil Kritik Pemberitaan Dugaan CCTV Lapas Ujung Tanjung

ROKAN HILIR – Pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penyimpangan pengadaan CCTV di Lapas Baru Ujung Tanjung menuai tanggapan dari Sekretaris Jenderal Aliansi Media Indonesia (AMI) Rokan Hilir, Hartoyo.


Dalam keterangannya, Hartoyo menilai isi pemberitaan tersebut tidak berimbang dan terkesan tendensius karena menyudutkan pihak tertentu tanpa pemahaman yang utuh terhadap peran dan kewenangan masing-masing.


“Pemberitaan itu terkesan gagal paham dan cenderung mengarahkan opini publik kepada seseorang yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aspek teknis proyek,” ujar Hartoyo, Jumat (10/4/2026).


Ia menyoroti narasi yang menyebut adanya oknum pejabat pengamanan yang diduga menginstruksikan teknisi vendor untuk mengatur sudut kamera. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar karena kepala pengamanan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan spesifikasi maupun teknis proyek.


Hartoyo menjelaskan bahwa pembangunan Lapas Ujung Tanjung berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Proses tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar dan kontrak kerja.


“Peran Kepala Lapas maupun pejabat pengamanan lebih kepada pelaporan perkembangan, bukan pada penentuan teknis pekerjaan,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan telah memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut bukan merupakan tugasnya sebagai Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).


Sementara itu, Sigit Pramono yang namanya turut disebut dalam pemberitaan mengaku keberatan atas isi berita tersebut. Ia menilai pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.


“Saya sudah berupaya meminta hak jawab dan koreksi kepada media yang bersangkutan sesuai ketentuan, namun hingga kini belum diberikan ruang,” ungkapnya.


Atas polemik ini, Hartoyo mengingatkan agar media dalam menjalankan fungsi jurnalistik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.


“Produk jurnalistik harus disusun secara profesional dengan memahami konteks dan kewenangan narasumber, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya. Indra Sarip

Editor : Herdi Pasai



Bagikan