Bintan Matangkan Juknis Pilkades Serentak dan PAW 2026, Libatkan 14 Desa di Tujuh Kecamatan
BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan Pemerintah Kabupaten Bintan telahmembahas berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.
"Selain itu, mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan rancangan petunjuk teknis, Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya; Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.
Sementara itu, Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan di Desa Pengudang.
Tahapan Pilkades dijadwalkan dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya, tahapan pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 10 November 2026. Pemungutan suara direncanakan digelar pada 11 November 2026, sedangkan penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan berlangsung hingga Februari 2027.
Ia mengatakan estimasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 29.599 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara Pilkades.
Untuk mendukung kelancaran pemungutan suara, pemerintah memperkirakan akan mencetak sebanyak 30.191 surat suara atau setara jumlah DPS ditambah cadangan sebesar dua persen.
Ronny menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
"Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah," ujar Ronny.
Ia menambahkan, keberhasilan Pilkades serentak sangat bergantung pada sinergi antara perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur keamanan.
"Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa," pungkasnya. AL
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

