Bintan Matangkan Juknis Pilkades Serentak dan PAW 2026, Libatkan 14 Desa di Tujuh Kecamatan
BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan Pemerintah Kabupaten Bintan telahmembahas berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.
"Selain itu, mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan rancangan petunjuk teknis, Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya; Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.
Sementara itu, Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan di Desa Pengudang.
Tahapan Pilkades dijadwalkan dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya, tahapan pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 10 November 2026. Pemungutan suara direncanakan digelar pada 11 November 2026, sedangkan penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan berlangsung hingga Februari 2027.
Ia mengatakan estimasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 29.599 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara Pilkades.
Untuk mendukung kelancaran pemungutan suara, pemerintah memperkirakan akan mencetak sebanyak 30.191 surat suara atau setara jumlah DPS ditambah cadangan sebesar dua persen.
Ronny menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
"Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah," ujar Ronny.
Ia menambahkan, keberhasilan Pilkades serentak sangat bergantung pada sinergi antara perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur keamanan.
"Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa," pungkasnya. AL
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Veda Ega Pratama Jelaskan Insiden dengan David Munoz, Jalani Long Lap Penalti Dua Kali
- Olahraga
- 21 September 2026 08:49 WIB
TNI AU Pulihkan Senyum Anak Natuna Lewat Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit
- Natuna
- 21 September 2026 08:34 WIB
Pembinaan Teritorial Terintegrasi di Kepri Dorong Sinergi Pertahanan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
- Kepri
- 20 September 2026 20:03 WIB
Veda Ega Pratama Tampil Impresif di Moto3 Austria
- Olahraga
- 20 September 2026 18:05 WIB
Gowes 2.500 Peserta Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Kampar
- Ekonomi
- 20 September 2026 16:28 WIB
Enjoy Karimun Event 2026 Hadirkan Perayaan Budaya, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Karimun
- 20 September 2026 14:03 WIB
Bupati Karimun Pimpin Peringatan HUT Ke-81 PMI, Serukan Kolaborasi dan Kepedulian Kemanusiaan
- Karimun
- 20 September 2026 14:00 WIB
Jelang Musda XI Golkar Kampar, Lokasi Mendadak Pindah ke Stanum
- Kampar
- 20 September 2026 12:41 WIB
Asian Games 2026: Tim Putri Indonesia Libas Mongolia, Siap Hadapi Chinese Taipei
- Olahraga
- 20 September 2026 11:20 WIB
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
- Hukrim
- 20 September 2026 11:12 WIB
Rumah Warga di Selatpanjang Kota Terbakar, Sejumlah Barang Berharga Tak Terselamatkan
- Kepulauan Meranti
- 20 September 2026 11:07 WIB
Antonio Gamaroni Borong Dua Gol, PSPS Raih Kemenangan Perdana di Kandang
- Olahraga
- 20 September 2026 08:15 WIB
Buka Porsadin VI Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lahirnya Generasi Berakhlakul Karimah
- Pendidikan
- 20 September 2026 08:12 WIB
Veda Ega Pratama Start dari P19 di Moto3 Austria, Gagal Tembus Q2
- Olahraga
- 20 September 2026 08:03 WIB
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
- Nasional
- 20 September 2026 07:59 WIB
Batik Kampar Tembus Panggung Internasional, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
- Traveliner
- 20 September 2026 07:05 WIB

