DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Tahun 2025 Rp 1,3 Triliun

SELATPANJANG,RESONANSI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-12 dalam masa Persidangan Pertama Tahun 2024 pada Selasa (26/11/2024). 

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) sekaligus persetujuan dan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD, dipimpin oleh Wakil Ketua Ardiansyah didampingi Ketua DPRD H. Khalid Ali, dan Wakil Ketua Anton Shidarta. Turut hadir Plt. Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan instansi vertikal.

Pelaksanaan rapat ini mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 20/Kpts-DPRD/KBM/XI/2024 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kepulauan Meranti. 


Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Khalid Ali menjelaskan bahwa rapat paripurna ini diawali dengan laporan dari Badan Anggaran.

"Laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025, sesuai ketentuan tata tertib DPRD," ujar Khalid Ali.

Setelah laporan Banggar, agenda rapat akan dilanjutkan dengan mendengarkan Pendapat Akhir Bupati atas persetujuan pengesahan Ranperda APBD 2025. Ranperda ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti jika disetujui dalam paripurna tersebut.

Dengan pengesahan ini, APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat segera digunakan untuk mendukung berbagai program dan pembangunan di Kepulauan Meranti.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar),  Mulyono M.Ikom mengatakan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan ini berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah berfungsi untuk mewujudkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencapai tujuan bernegara sesuai otonomi daerah. Proses penyusunan juga mempertimbangkan RPJMD, RKPD, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dari hasil pembahasan, total Pendapatan Daerah yang disetujui adalah Rp1.387.457.630.539, terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp282.885.439.539 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.104.572.191.000.

Sementara itu, total Belanja Daerah mencapai Rp 1.477.506.713.550, dengan defisit sebesar Rp90.049.083.011 yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp90.049.083.011.

Sebelumnya, dalam nota kesepakatan yang telah disetujui, proyeksi pendapatan daerah untuk APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.351.736.980.539. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 247.164.789.539 yang meliputi Pajak Daerah sebesar Rp 47.208.500.000, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 76.971.406.984, selanjutnya Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 80.548.000.000 dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 42.436.882.555.

Selanjutnya Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.104.572.191.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 0. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 1.441.786.063.550, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 90.046.083.011 yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama.

Juru Bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti itu mengapresiasi koordinasi antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD yang berlangsung lancar.

 "Ini mencerminkan tanggung jawab bersama untuk menghasilkan APBD yang taat aturan, berkeadilan, dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan," ujarnya.

Ia juga berharap APBD 2025 dapat digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran untuk menuntaskan permasalahan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung pembangunan daerah.

Dengan pengesahan ini, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2025 mampu menjadi instrumen yang proporsional, akuntabel, dan berfungsi baik dalam menjalankan program-program pemerintah, sehingga menciptakan kemajuan bagi Kabupaten Kepulauan Meranti dan masyarakatnya.

Selanjutnya Banggar DPRD memberikan
catatan dan rekomendasi terkait APBD 2025. Adapun sejumlah catatan penting dan rekomendasi strategis terkait pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 diantaranya ;

Penyusunan APBD yang cermat dan realistis, dimana Banggar mengingatkan agar RAPBD 2025 disusun secara cermat, rasional, dan hati-hati. Asumsi pendapatan, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus realistis berdasarkan potensi yang terukur.

Selanjutnya terobosan untuk peningkatan PAD, dimana DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pusat.

DPRD juga meminta Pemkab Kepulauan Meranti melakukan efisiensi dan transparansi Belanja Daerah, dimana
Belanja daerah, yang ditargetkan mencapai Rp1,475 triliun lebih, harus disusun dengan cerdas dan transparan. Porsi belanja modal serta belanja yang terkait kepentingan publik perlu mendapatkan perhatian lebih besar.

Selanjutnya target penerimaan pembiayaan sebesar Rp 90 miliar perlu ditinjau kembali, dengan mempertimbangkan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp12 miliar lebih sesuai LHP BPK. Hal ini untuk menjaga keseimbangan kas daerah.

Kemudian, pemerintah daerah didorong untuk mempertahankan prioritas pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan-jalan desa dan jalan poros di pulau-pulau terluar. Pembangunan ini harus berkeadilan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Banggar juga merekomendasikan percepatan realisasi keuangan dan fisik untuk program-program yang dibiayai APBD, agar dapat mencapai target tepat waktu dan tepat sasaran. Selanjutnya
Bantuan sosial dan hibah yang dianggarkan cukup besar harus dipastikan pengelolaannya sesuai aturan perundang-undangan, mulai dari penganggaran hingga pertanggungjawabannya.

DPRD juga meminta agar bantuan keuangan untuk tenaga guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tetap dianggarkan pada APBD 2025.

Banggar DPRD meminta pemerintah daerah untuk serius menjalankan keputusan DPRD sebagai hasil kerja bersama. Selanjutnya Banggar juga menekankan agar seluruh rekomendasi ini menjadi perhatian pemerintah daerah. 

Catatan dan saran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan dan pengesahan RAPBD 2025. Hal ini demi memastikan APBD 2025 dapat berjalan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

"Dengan kerendahan hati dan penuh harap, kiranya pemerintah daerah memperhatikan apa yang kami sampaikan dalam laporan ini, khususnya poin-poin yang menjadi rekomendasi Banggar," pungkasnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, mengungkapkan rasa bangga atas keberhasilan menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2025 hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menyebut pengesahan ini sebagai bentuk nyata dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kepulauan Meranti.

Asmar menjelaskan, Ranperda APBD 2025 merupakan perwujudan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses ini melibatkan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"APBD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah wujud keterpaduan program nasional dan daerah untuk meningkatkan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat,"  ujar Asmar.

Plt Bupati menegaskan bahwa pokok-pokok kebijakan keuangan daerah ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang tertuang dalam APBD 2025 serta hasil evaluasi kinerja dan identifikasi permasalahan pada APBD 2024.

"Penyusunan Rancangan APBD 2025 tetap mengacu pada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan, demi tercapainya tujuan strategis pembangunan dan sasaran prioritas yang telah disepakati," tambahnya.

Ranperda APBD 2025 yang telah disahkan akan segera diajukan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan, serta pimpinan perangkat daerah atas perhatian besar yang telah diberikan dalam penyusunan Ranperda ini," ucapnya.

Asmar berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah yang telah disahkan ini dengan langkah konkret di lapangan.

"Peraturan yang telah diundangkan ini harus dapat dilaksanakan dengan baik untuk mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan bersama,"  tutupnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah melalui berbagai pertemuan dan pertimbangan untuk memastikan APBD 2025 disusun secara matang, rasional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

"Hal ini memerlukan pengorbanan waktu dan pemikiran yang tidak sedikit," tambah Asmar.

Dengan pengesahan ini, Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat terus bergerak maju, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mencapai target pembangunan yang lebih baik di tahun mendatang. M. Khosir AMN

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*