Enam ASN BPBD Natuna Sandang Jabatan Baru, Cen Sui Lan Titip Pesan untuk Layani Masyarakat

Natuna, resonansi.co  — Penanganan bencana di Kabupaten Natuna terus diperkuat. Enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Natuna resmi diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Kebencanaan.

Pengangkatan tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memperkuat kapasitas aparatur, terutama menghadapi berbagai potensi bencana yang membutuhkan kesiapsiagaan, kecepatan, dan penanganan yang tepat.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Lantai 2, Selasa (1/9/2026), dan menjadi momentum bagi keenam ASN tersebut untuk mengemban tanggung jawab baru dalam bidang kebencanaan.

Pengangkatan enam ASN tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 233/BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.

Keputusan itu ditetapkan di Ranai pada 5 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan. Pengangkatan berlaku terhitung mulai 6 Agustus 2026.

Di hadapan para ASN yang mendapat amanah baru, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar jabatan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Selamat kepada enam ASN yang hari ini mendapatkan jabatan fungsional Analis Kebencanaan. Ini bukan hanya perubahan jabatan, tetapi juga amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Cen Sui Lan.

Menurut Cen, tugas di bidang kebencanaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.

“Saya berharap dengan jabatan baru ini, kemampuan dan profesionalisme saudara-saudara semakin meningkat. Hadirlah ketika masyarakat membutuhkan, bekerja dengan cepat, tepat dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” pesannya.

Enam ASN BPBD Natuna yang diangkat sebagai Analis Kebencanaan terdiri dari:

Raja Darmika, S.T., M.A.P., sebelumnya menjabat Kepala Pelaksana BPBD, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.

Nurul Huda, S.T., M.A.P., sebelumnya Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

Helmi Murdani, S.E., sebelumnya Penata Layanan Operasional pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Muda pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.

Warijo, S.I.P., sebelumnya Penata Layanan Operasional pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Tasri Wira Kusuma, S.Pd., sebelumnya Penata Layanan Operasional pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

Sementara Supriadi, S.A.P., sebelumnya Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.

Penyesuaian jabatan fungsional tersebut merupakan bagian dari penataan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Khusus di BPBD, langkah ini diharapkan semakin memperkuat sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam mengelola berbagai tahapan penanggulangan bencana.

Mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, seluruh aspek membutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi dan mampu bekerja secara profesional.

Cen berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kebencanaan di Natuna.

“Jadikan jabatan ini sebagai kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi dan memberikan pengabdian terbaik,” kata Cen.

Dengan penguatan jabatan fungsional tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap sistem penanggulangan bencana semakin siap dan responsif, terutama dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat ketika menghadapi situasi darurat.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya. (Zaki

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru