Kasus Nur Sodik-Sarino Dibawa ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ajukan Perlindungan Hukum dan RDP

Bangkinang— Perkara hukum yang menjerat dua penjaga kebun asal Desa Bina Baru, Nur Sodik dan Sarino, kini dibawa ke Komisi III DPR RI. Masyarakat melalui kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pimpinan Komisi III DPR RI.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 12/ADV-JUS/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, yang ditandatangani kuasa hukum H. Juswari Umar Said, SH., MH. dan Emil Salim, SH., MH.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat permohonan perlindungan hukum dan RDP tersebut telah disampaikan ke DPR RI dan diterima staf Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino, H. Juswari Umar Said, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk membawa aspirasi masyarakat sekaligus meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dialami kedua kliennya.

“Surat permohonan perlindungan hukum dan RDP sudah kami sampaikan ke Komisi III DPR RI dan telah diterima oleh staf Komisi III. Kami berharap persoalan ini dapat didengar secara terbuka agar seluruh proses hukum terhadap kedua klien kami menjadi terang,” ujar Juswari.

Menurutnya, permohonan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan pemilik kebun di Desa Bina Baru yang meminta agar proses hukum terhadap Nur Sodik dan Sarino dilakukan secara adil, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Pihak Terkait Dipanggil dalam RDP

Juswari mengatakan pihaknya berharap Komisi III DPR RI dapat menindaklanjuti surat tersebut dengan menggelar RDP serta mendengarkan penjelasan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum Nur Sodik dan Sarino.

Pihak yang diharapkan memberikan penjelasan antara lain institusi kepolisian dan kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Kuasa hukum juga berharap rangkaian proses hukum dapat dijelaskan secara terbuka sehingga persoalan yang selama ini dipertanyakan masyarakat memperoleh kejelasan.

“Kami meminta seluruh pihak yang terkait, kepolisian, kejaksaan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk didengar pendapatnya di DPR RI. Tujuannya agar semua menjadi terang dan masyarakat mengetahui bagaimana sebenarnya proses hukum ini berjalan,” kata Juswari. Hp

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru