Kasus Pembunuhan Lisma Donna, Polres Kampar Lakukan Uji Metalurgi di TKP

KAMPAR – Polres Kampar terus melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta (42), warga Dusun Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk melakukan uji metalurgi di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan uji metalurgi dilakukan guna mencocokkan bekas congkelan pada jendela rumah korban dengan barang bukti berupa obeng yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Kami bekerja sama dengan Tim Labfor Mabes Polri untuk mencari bukti-bukti petunjuk tambahan. Uji metalurgi dilakukan di TKP untuk memastikan apakah barang bukti obeng yang ditemukan sesuai dengan bekas congkelan pada jendela rumah korban," ujar Yoga, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, sampel hasil uji metalurgi di lapangan telah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dianalisis lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Kita masih menunggu hasil dari Tim Labfor Mabes Polri. Nanti mereka yang akan menentukan apakah barang bukti obeng itu benar-benar cocok dengan bekas congkelan di TKP," jelasnya.

Yoga menegaskan, meski proses pelengkapan alat bukti masih berjalan, hasil pemeriksaan DNA sebelumnya telah menunjukkan kecocokan dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil tes DNA sudah cocok dengan kedua tersangka. Saat ini kami hanya melengkapi bukti-bukti petunjuk sesuai arahan jaksa. Status keduanya masih sebagai tersangka," tegasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Lisma Donna menjadi perhatian publik setelah dua tersangka berinisial ZA dan I terpaksa dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan telah berakhir.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar belum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan meminta penyidik melengkapi sejumlah alat bukti serta petunjuk dalam proses penyidikan.

Hingga kini, Polres Kampar masih berupaya memenuhi petunjuk tersebut agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hp

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru