Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Ekstasi, Tiga Kurir Ditangkap

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas daerah. Sebanyak 8.231,15 gram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tiga orang tersangka sebelum akhirnya dimusnahkan di Mapolres Bengkalis, Senin (27/7/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bantan pada Senin (6/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna perak di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.

"Dari dalam kendaraan ditemukan sebuah tas hitam panjang yang berisi delapan bungkus besar kristal bening diduga sabu serta satu bungkus besar berisi ribuan butir pil ekstasi yang siap diedarkan," ujar Fahrian saat pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan unsur Forkopimda, Tim Laboratorium Forensik Polda Riau, Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, serta organisasi kepemudaan anti-narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka pertama berinisial DT (23). Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Kota Pekanbaru dan Desa Senggoro.

"Tim selanjutnya menangkap tersangka F (21) di depan Pasar Buah Pekanbaru, kemudian mengamankan tersangka A (22) di Desa Senggoro," jelasnya.

Meski diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan negatif methamphetamine. Hal tersebut mengindikasikan ketiganya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemberantasan narkoba, seluruh barang bukti berupa 8.231,15 gram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi dimusnahkan di Mapolres Bengkalis.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Sinergi lintas instansi serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Bengkalis dari ancaman peredaran narkotika," tegas Fahrian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis di 0813-8238-2005. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya," pungkasnya. Firdaus

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru