Kuasa Hukum M. Ali Minta Polres Kampar Segera Periksa Notaris, Kades Salo, dan Pembeli Terkait Dugaan Perkara Tanah Warisan

Kampar – Kuasa hukum M. Ali dan keluarga, H. Juswari Umar Said, SH., MH., bersama Emil Salim, SH., MH., dan Mismar, SH., meminta penyidik Polres Kampar segera menindaklanjuti laporan dugaan perkara tanah warisan yang telah dilaporkan sejak tahun 2022.

Pihak kuasa hukum menilai proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama, sehingga diperlukan percepatan langkah penyidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah tersebut.

“Kami meminta penyidik Polres Kampar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Laporan sudah berjalan cukup lama, sehingga kami berharap adanya kepastian hukum bagi klien kami,” ujar H. Juswari Umar Said, Minggu (2/8/2027)6).

Menurut kuasa hukum, untuk membuat perkara ini menjadi terang dan jelas, penyidik perlu meminta keterangan dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan proses administrasi maupun transaksi tanah tersebut.

Selain meminta pemeriksaan terhadap notaris yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), kuasa hukum juga meminta agar Kepala Desa Salo, Kabupaten Kampar, serta pembeli atas nama Triyono turut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik guna memberikan keterangan terkait proses peralihan hak atas tanah yang menjadi objek laporan.

“Notaris, Kepala Desa Salo, dan pihak pembeli perlu dimintai keterangan agar seluruh rangkaian proses peralihan hak atas tanah ini dapat diketahui secara jelas. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait merupakan bagian penting dalam upaya mencari kebenaran materiil dalam perkara ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap notaris maupun pihak lainnya bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan, melainkan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan apakah seluruh prosedur dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tanah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap menghormati seluruh pihak yang terkait. Namun, siapa pun yang memiliki hubungan dengan perkara ini perlu memberikan keterangan kepada penyidik agar persoalan ini dapat terang benderang dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.

Pihak keluarga M. Ali berharap Polres Kampar dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengalihan hak atas tanah warisan yang menurut pihak keluarga M. Ali dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap tanah tersebut. Hp

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru