Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum
Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang bukan pengurus sah dan tidak diakui oleh hukum.
“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa (27/5).
Menurut Hendry, satu-satunya dasar hukum yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” lanjutnya.
SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan
Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan, bukan mencabut SK tersebut.
“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga merupakan pengurus LKBPH PWI Pusat.
Ia juga menyebut bahwa kelompok KLB Jakarta memelintir informasi seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.
Putusan Sela PN Jakpus Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Hal ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt DK PWI sejak 5 Agustus 2024.
“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujar Hendra.
Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, sekaligus menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.
Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI
PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.
“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.
Kepengurusan Sah dan Diakui Negara
Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan.
“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.**
Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:
Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
Bendahara Umum: Muhammad Nasir
Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
Sekretaris DK: Tatang Suherman
Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pelepasan Peserta Didik TK Swasta DIS Kisaran
- Asahan
- 13 Juni 2025 22:06 WIB
Bupati Asahan Berharap DHC 45 Dapat Menjaga Kelestarian Budaya Perjuangan
- Asahan
- 13 Juni 2025 22:05 WIB
Wujudkan Siak Berazam, Afni Akan Beri Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa Baru
- Siak
- 13 Juni 2025 22:03 WIB
Konflik Agraria Tumang, Sepakati Hentikan Sementara Kegiatan di Lahan Sengketa PT SSL
- Siak
- 13 Juni 2025 22:01 WIB
Bupati Cen Sui Lan Fokus Membangun Kawasan Transmigrasi, Menuai Dukungan Pusat
- Kepri
- 13 Juni 2025 13:15 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Pimpinan BP Karimun,Ini Pesannya
- Karimun
- 12 Juni 2025 20:19 WIB
Gelar Aksi Damai, Ratusan Petani Koppsa-M Harap Peroleh Keadilan
- Pekanbaru
- 12 Juni 2025 16:32 WIB
Bupati Asahan Lantik 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Asahan
- 12 Juni 2025 13:05 WIB
Satreskrim Polres Meranti Lakukan Olah TKP Kebakaran di Madrasah Al - Muhtadin
- Meranti
- 12 Juni 2025 12:49 WIB
Pelantikan Pejabat Eselon III Dan IV Pertama Dimasa Kepemimpinan Anton dan Poti
- Rohul
- 11 Juni 2025 20:46 WIB
Plt Kajari SBB Sampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Desa Lokki
- Nasional
- 11 Juni 2025 16:21 WIB
