Kurir Daun Ganja Kering Ditangkap Personil Polsek Tambusai
Tambusai - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis tanaman daun ganja, Minggu (25/12/2022).
"Tersangka SBR (40)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH.
Lanjut, Efendi Lupino, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.
"Adapun barang bukti Dua paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja, Satu tas sandang merk Nike warna Abu-abu, Satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dan daun ganja sekitar 1.8 Kg," katanya.
Kapolsek menjelas, kronologi penangkapan Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.
Setelah, memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai,
Atas hal tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Kapolsek Tambusai mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku bernama inisial SBB di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya di Dekat Sekolah MTS Tambusai
Dari yang bersangkutan diamankan Satu buah Tas warna Abu-abu yang berisi Dua paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal Prov. Sumut serta Dua Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik saudara MU warga Panyabungan
Selanjutnya SBB disuruh untuk diantar ke S Warga Dalu-Dalu dengan upah sebesar Rp 300.000, per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan.
"Kemudian Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Efendi Lupino mengakhiri. rilis
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ketua JMSI Kuansing Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Liputan Penertiban PETI di Cerenti
- Kuansing
- 07 Oktober 2025 19:11 WIB
Merasa Difitnah dan Dilecehkan, Ketua IKM Kepri Laporkan Oknum Timsus Gubernur ke Polisi
- Tanjung Pinang
- 07 Oktober 2025 16:40 WIB
Gerak Cepat, Tekan Inflasi Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar
- Riau
- 07 Oktober 2025 15:48 WIB
Kemenag Kampar Tegaskan PDTA Darul Wasiah yang Dijadikan Dapur MBG Belum Tutup, Proses Belajar Masih Berjalan
- Kampar
- 07 Oktober 2025 13:42 WIB
Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar
- Karimun
- 07 Oktober 2025 13:39 WIB
Audiensi Bersama BWS Sumatera IV, Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Operasional Embung Sebayar
- Natuna
- 07 Oktober 2025 11:29 WIB
Temuan Kerugian Negara Mencapai 31.8 M, Sejumlah Kades di Kampar Membandel Siap Dipidana
- Kampar
- 07 Oktober 2025 10:49 WIB
Wako Tanjungpinang Lis Apresiasi Pawai Lampion Moon Cake Sebagai Bentuk Pelestarian Budaya
- Tanjung Pinang
- 07 Oktober 2025 10:43 WIB
Kapolres Bintan Yunita Hadiri Peluncuran Kampung Pangan Laut di Desa Pengudang
- Bintan
- 07 Oktober 2025 10:41 WIB
Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
- Nasional
- 07 Oktober 2025 10:34 WIB
Tarik Ulur KUA- PPAS 2026, Pemkab Kampar Abaikan Surat DPRD Tiga kali
- Kampar
- 06 Oktober 2025 21:53 WIB
