Kurir Daun Ganja Kering Ditangkap Personil Polsek Tambusai
Tambusai - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis tanaman daun ganja, Minggu (25/12/2022).
"Tersangka SBR (40)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH.
Lanjut, Efendi Lupino, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.
"Adapun barang bukti Dua paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja, Satu tas sandang merk Nike warna Abu-abu, Satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dan daun ganja sekitar 1.8 Kg," katanya.
Kapolsek menjelas, kronologi penangkapan Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.
Setelah, memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai,
Atas hal tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Kapolsek Tambusai mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku bernama inisial SBB di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya di Dekat Sekolah MTS Tambusai
Dari yang bersangkutan diamankan Satu buah Tas warna Abu-abu yang berisi Dua paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal Prov. Sumut serta Dua Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik saudara MU warga Panyabungan
Selanjutnya SBB disuruh untuk diantar ke S Warga Dalu-Dalu dengan upah sebesar Rp 300.000, per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan.
"Kemudian Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Efendi Lupino mengakhiri. rilis
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Diskop UKM Dan Naker Meranti Mencatat Dari 300 Koperasi Hanya 87 Yang Aktif
- Meranti
- 20 April 2025 18:06 WIB
Natuna akan Dibangun Sekolah Rakyat : Fasilitas Asrama dan Konsumsi Gratis untuk Siswa Kurang Mampu
- Kepri
- 20 April 2025 15:55 WIB
Cegah Benda Terlarang, Rutan Karimun Lakukan Troling dan Merazia Hunian Warga Binaan
- Karimun
- 20 April 2025 10:25 WIB
Salat Jum'at Perdana, Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist Siak diresmikan
- Siak
- 19 April 2025 18:51 WIB
Penuh Keakraban, Bupati Asahan Hadiri Malam Penyambutan Komandan Korem 022/Pantai Timur
- Asahan
- 18 April 2025 11:46 WIB
Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan
- Asahan
- 18 April 2025 11:45 WIB
Pemerintah butuh peran Wartawan dalam awasi setiap Kebijakan
- Asahan
- 18 April 2025 10:54 WIB
Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Asahan
- 18 April 2025 10:52 WIB
Rakor bersama Gubernur Riau, Wabup Husni Sampai Sejumlah Usulan Pembangunan
- Siak
- 18 April 2025 10:51 WIB
Lanud Raden Sadjad Terapkan Stiker Kendaraan untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
- Kepri
- 18 April 2025 10:49 WIB
Disidak Komisi III DPRD Inhil, PT. BPP Komitmen Jaga Lingkungan
- Inhil
- 17 April 2025 20:49 WIB