Kurir Daun Ganja Kering Ditangkap Personil Polsek Tambusai
Tambusai - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis tanaman daun ganja, Minggu (25/12/2022).
"Tersangka SBR (40)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH.
Lanjut, Efendi Lupino, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.
"Adapun barang bukti Dua paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja, Satu tas sandang merk Nike warna Abu-abu, Satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dan daun ganja sekitar 1.8 Kg," katanya.
Kapolsek menjelas, kronologi penangkapan Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.
Setelah, memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai,
Atas hal tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Kapolsek Tambusai mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku bernama inisial SBB di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya di Dekat Sekolah MTS Tambusai
Dari yang bersangkutan diamankan Satu buah Tas warna Abu-abu yang berisi Dua paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal Prov. Sumut serta Dua Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik saudara MU warga Panyabungan
Selanjutnya SBB disuruh untuk diantar ke S Warga Dalu-Dalu dengan upah sebesar Rp 300.000, per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan.
"Kemudian Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Efendi Lupino mengakhiri. rilis
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPDN Siapkan Turnamen Domino Akbar, Pemenang Dapatkan Beasiswa Anak Senilai 50 Juta
- Natuna
- 22 November 2025 14:43 WIB
Pensiun Dini Sekda Kampar Terjawab: Hambali Tetap Tuntaskan Tugas Hingga Akhir Desember 2025
- Kampar
- 22 November 2025 14:12 WIB
Penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kampar Berpotensi Timbulkan Jeratan Hukum, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak
- Kampar
- 21 November 2025 18:09 WIB
Listrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning
- Nasional
- 21 November 2025 13:16 WIB
Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
- Rohil
- 21 November 2025 09:31 WIB
Festival Literasi Siak 2025: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat
- Siak
- 20 November 2025 21:44 WIB
Ratusan Massa Dari DPD KNPI Pekanbaru Kepung Mapolda Riau
- Pekanbaru
- 20 November 2025 18:31 WIB
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Nasional
- 20 November 2025 16:53 WIB
Garda Bangsa Tegaskan Dukungan: Rocky Bawole Harus Tetap Lanjut
- Tanjungpinang
- 20 November 2025 14:09 WIB
Reses I Anggota DPRD Rokan Hulu Tahun 2025, H. Porkor Lubis, SH.MH di Desa Silang Ringdang
- Rohul
- 20 November 2025 11:46 WIB
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
