Kurir Daun Ganja Kering Ditangkap Personil Polsek Tambusai
Tambusai - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis tanaman daun ganja, Minggu (25/12/2022).
"Tersangka SBR (40)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH.
Lanjut, Efendi Lupino, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.
"Adapun barang bukti Dua paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja, Satu tas sandang merk Nike warna Abu-abu, Satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dan daun ganja sekitar 1.8 Kg," katanya.
Kapolsek menjelas, kronologi penangkapan Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.
Setelah, memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai,
Atas hal tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Kapolsek Tambusai mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku bernama inisial SBB di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya di Dekat Sekolah MTS Tambusai
Dari yang bersangkutan diamankan Satu buah Tas warna Abu-abu yang berisi Dua paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal Prov. Sumut serta Dua Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik saudara MU warga Panyabungan
Selanjutnya SBB disuruh untuk diantar ke S Warga Dalu-Dalu dengan upah sebesar Rp 300.000, per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan.
"Kemudian Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Efendi Lupino mengakhiri. rilis
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dugaan Penganiayaan di PT Tasma Puja Disorot, Muncul Bantahan dari Mantan Security dan Warga
- Kampar
- 16 April 2026 10:41 WIB
Kapolsek Tambang: Kasus Pencurian Sawit PT Tasma Puja Diproses Hukum, Kades Sungai Tarap Tolak Kekerasan
- Kampar
- 16 April 2026 10:35 WIB
Ponpes Berkembang, Bupati Siak: Kita Siapkan Generasi Pemimpin
- Siak
- 16 April 2026 05:33 WIB
Cepat Tanggap! Kemensos Penuhi Permintaan Bupati Natuna
- Natuna
- 15 April 2026 15:02 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
- Inhil
- 15 April 2026 13:20 WIB
PLN Hadirkan Promo Power Up Real Diskon Tambah Daya 50 Persen
- Riau Kepri
- 15 April 2026 12:59 WIB
136 Warga Rentan di Kampar Terima Bansos Atensi, Dinsos Salurkan Sembako hingga Alat Bantu Disabilitas
- Kampar
- 15 April 2026 12:15 WIB
JCH Kampar Ditempa Jelang Berangkat, Evaluasi Manasik Soroti Kesalahan Umum Jamaah
- Kampar
- 15 April 2026 10:01 WIB
Masyarakat Desa Sekayan Apresiasi Polres Inhil atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba
- Inhil
- 14 April 2026 23:45 WIB
Halalbihalal Bersama Kapolda Kepri, Driver Online dan Buruh Perkuat Kebersamaan
- Batam
- 14 April 2026 21:34 WIB
Bawa Pulang Emas dari Kejurnas, Dua Atlet Karate Putri Natuna Dapat Apresiasi Bupati
- Natuna
- 14 April 2026 16:11 WIB
