Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Meranti
KEPULAUAN MERANTI,RESONANSI.CO - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga Pelaku Tindak Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu ( 07/06/2025).
Sebut saja (AN) 22 tahun pemuda asal kecamatan Tebingtinggi timur harus diamankan Petugas tim Opsnal Polres Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H, MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/ POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Konsensi PT NSP tepat nya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.
Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial ( Melati bukan nama sebenarnya) 16 tahun.
“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali."
Menurut Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian Persetubuhan Kedua terjadi pada tahun 2023 dan Persetubuhan Ketiga terjadi di Pekanbaru.
"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi - saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan."kata Kasatreskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan satu helai Baju lengan pendek warna Pink, satu helai Celana pendek warna Hijau, BH warna Coklat, Celana Dalam warna Ungu, Baju kaos warna hitam, Celana pendek boxer warna biru dongker.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
M. Khosir AMN
Sumber : Humas Polres Meranti
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
RSUD dr Pratomo Tegaskan Pelayanan Pasien Tanpa Pilih Kasih
- Rohil
- 08 Mei 2026 18:57 WIB
Polsek Bangkinang Barat Gandeng PT Simas Sawit Aliantan Perkuat Ketahanan Pangan
- Kampar
- 08 Mei 2026 18:24 WIB
BPBD Kampar: Kondisi Bencana Aman, Warga Diminta Tetap Waspada Cuaca Ekstrem
- Kampar
- 08 Mei 2026 18:17 WIB
Bobol Rumah Walet di Tasik Putri Puyu, Tiga Terduga Pelaku Diciduk Polisi
- Hukum Meranti
- 08 Mei 2026 18:13 WIB
Pemkab Rohil Mediasi Konflik Lahan Sitaan PKH di Siarang-Arang
- Rohil
- 08 Mei 2026 10:46 WIB
Sengketa Tanah Ulayat di Rantau Kasai Memanas, Mediasi Berujung Ricuh
- Rohul
- 08 Mei 2026 10:18 WIB
Disuntik Sponsor Baru Jelang MotoGP Prancis, Veda Ega Makin Percaya Diri Bidik Podium di Le Mans
- Olahraga
- 08 Mei 2026 09:49 WIB
Wamenaker: AI Mulai Geser Budaya Kerja, SDM Kompeten Jadi Kunci Hadapi Era Digital
- Nasional
- 08 Mei 2026 09:32 WIB
BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau, Warga Diminta Waspada
- Riau
- 08 Mei 2026 08:25 WIB
Progres Tol Rengat-Pekanbaru Capai 76 Persen, Rekayasa Lalu Lintas di Rimbo Panjang Mulai Diberlakukan
- Riau
- 07 Mei 2026 23:33 WIB
Disdik Riau Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Cetak SDM Berdaya Saing
- Pendidikan
- 07 Mei 2026 22:28 WIB
