Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Ditangkap
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan.
"Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jossy.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Adapun MN adalah pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.
"MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan pengiriman ini dari balik jeruji besi," jelas Jossy.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kg. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.
Penangkapan dimulai dari pembuntutan terhadap mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil, ditemukan dua orang tersangka D dan A beserta dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.
Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi kedua, di mana polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya.
"Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Kombes Putu juga mengungkapkan adanya satu orang buron berinisial AZ, diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri.
"AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
RSUD dr Pratomo Tegaskan Pelayanan Pasien Tanpa Pilih Kasih
- Rohil
- 08 Mei 2026 18:57 WIB
Polsek Bangkinang Barat Gandeng PT Simas Sawit Aliantan Perkuat Ketahanan Pangan
- Kampar
- 08 Mei 2026 18:24 WIB
BPBD Kampar: Kondisi Bencana Aman, Warga Diminta Tetap Waspada Cuaca Ekstrem
- Kampar
- 08 Mei 2026 18:17 WIB
Bobol Rumah Walet di Tasik Putri Puyu, Tiga Terduga Pelaku Diciduk Polisi
- Hukum Meranti
- 08 Mei 2026 18:13 WIB
Pemkab Rohil Mediasi Konflik Lahan Sitaan PKH di Siarang-Arang
- Rohil
- 08 Mei 2026 10:46 WIB
Sengketa Tanah Ulayat di Rantau Kasai Memanas, Mediasi Berujung Ricuh
- Rohul
- 08 Mei 2026 10:18 WIB
Disuntik Sponsor Baru Jelang MotoGP Prancis, Veda Ega Makin Percaya Diri Bidik Podium di Le Mans
- Olahraga
- 08 Mei 2026 09:49 WIB
Wamenaker: AI Mulai Geser Budaya Kerja, SDM Kompeten Jadi Kunci Hadapi Era Digital
- Nasional
- 08 Mei 2026 09:32 WIB
BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau, Warga Diminta Waspada
- Riau
- 08 Mei 2026 08:25 WIB
Progres Tol Rengat-Pekanbaru Capai 76 Persen, Rekayasa Lalu Lintas di Rimbo Panjang Mulai Diberlakukan
- Riau
- 07 Mei 2026 23:33 WIB
Disdik Riau Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Cetak SDM Berdaya Saing
- Pendidikan
- 07 Mei 2026 22:28 WIB
