LKAM-LT Berhentikan Sementara Aktivitas PT CWIM

Tambusai, resonansi.co-   Ketua Lembaga Kerapatan Adat Melayu - Luhak Tambusai (LKAM-LT) Tengku Abdul Rahim yang bergelar Tengku Sayidina Mukammil pimpim Datuk Datuk Adat Pucuk Suku Luhak Tambusai, Hulu Balang dan Dubalang bersama Punggawa Luhak, beberapa orang Anak Kemanakan Luhak Tambusai dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LKAM-LT memberhentikan sementara seluruh aktivitas PT Central Warisan Indah Makmur (PT CWIM), Senin (08-03-2021).

Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos beserta anggota hadir sebagai pengamanan dan berharap situasi selalu kondusif jangan sampai ada keributan selesaikan secara baik baik, harap Yulihasman.

PT. CWIM yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Desa Sungai Kumango Wilayah Luhak Tambusai ini sudah beberapa kali mendapat surat panggilan resmi dari LKAM- LT untuk mempertanyakan izin Operasional, tidak mempunyai izin Status Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak memiliki HAK Guna Usaha (HGU), sementara PT. CWIM sudah ada yang mereflanting tanamannya, ucap Tengku Sayidina Mukammil.

"Rabu tanggal 02 September 2020 kita mediasi di Polres Rokan Hulu antara PT. CWIM dengan LKAM-LT, Polres berharap agar diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Lembaga Kerapatan Adat dan sesuai data yang kita miliki PT. CWIM tidak mengantongi HGU", ujar Tengku Sayidina Mukammil.

Tanggal 29 September 2020, Manager PT. CWIM Ir. Beny R. Geslaw mengirimkan Surat kepada LKAM-LT menyatakan bahwa :
1. Mengingat situasi Pandemi sekarang ini, sehingga akan beresiko bagi kesehatan bersama dalam hal mengadakan aksi damai mengumpulkan banyak orang.
2. Menanggapi hal tersebut diatas, maka dengan ini kami bersedia untuk diadakan mediasi ulang (mediasi kedua) antara pihak PT. CWIM dengan LKAM-LT.
3. Waktu dan tempat untuk mediasi kedua ini, kasi serahkan kepada pihak Polres Rokan Hulu.

LKAM-LT juga sudah mengirimkan 2 kali surat undangan kepada PT. CWIM, guna  meminta keterangan yang dibutuhkan LKAM-LT namun tidak pernah dipenuhi, maka hari ini kita turun menentukan sikap :
1. Memberhentikan sementara seluruh aktivitas Perusahaan PT. CWIM.
2. Meminta pihak PT. CWIM menunjukkan Legalitas lahan Perkebunan PT  CWIM.
3. Menduduki lahan PT. CWIM sampai waktu yang tidak ditentukan.
4. Demi menjaga Kamtibmas, LKAM-LT meminta pihak keamanan mendampingi ke lahan Perkebunan PT. CWIM, tutup Tengku Sayidina Mukammil.

"Kita berikan waktu 7 hari kedepan kepada PT. CWIM, namun apabila mereka juga tidak memberikan jawaban maka kita akan ambil mana yang menjadi hak kita, dan ini berlaku kepada semua Perusahaan yang ada di Wilayah Luhak Tambusai dan LKAM-LT siap menempuh jalur Hukum" tegas wakil ketua dan Plh.DPH Mukhti Ali yang bergelar Gumalo Rokan. Din

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*