Tambusai, resonansi.co- Ketua Lembaga Kerapatan Adat Melayu - Luhak Tambusai (LKAM-LT) Tengku Abdul Rahim yang bergelar Tengku Sayidina Mukammil pimpim Datuk Datuk Adat Pucuk Suku Luhak Tambusai, Hulu Balang dan Dubalang bersama Punggawa Luhak, beberapa orang Anak Kemanakan Luhak Tambusai dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LKAM-LT memberhentikan sementara seluruh aktivitas PT Central Warisan Indah Makmur (PT CWIM), Senin (08-03-2021).
Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos beserta anggota hadir sebagai pengamanan dan berharap situasi selalu kondusif jangan sampai ada keributan selesaikan secara baik baik, harap Yulihasman.
PT. CWIM yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Desa Sungai Kumango Wilayah Luhak Tambusai ini sudah beberapa kali mendapat surat panggilan resmi dari LKAM- LT untuk mempertanyakan izin Operasional, tidak mempunyai izin Status Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak memiliki HAK Guna Usaha (HGU), sementara PT. CWIM sudah ada yang mereflanting tanamannya, ucap Tengku Sayidina Mukammil.
"Rabu tanggal 02 September 2020 kita mediasi di Polres Rokan Hulu antara PT. CWIM dengan LKAM-LT, Polres berharap agar diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Lembaga Kerapatan Adat dan sesuai data yang kita miliki PT. CWIM tidak mengantongi HGU", ujar Tengku Sayidina Mukammil.
Tanggal 29 September 2020, Manager PT. CWIM Ir. Beny R. Geslaw mengirimkan Surat kepada LKAM-LT menyatakan bahwa :
1. Mengingat situasi Pandemi sekarang ini, sehingga akan beresiko bagi kesehatan bersama dalam hal mengadakan aksi damai mengumpulkan banyak orang.
2. Menanggapi hal tersebut diatas, maka dengan ini kami bersedia untuk diadakan mediasi ulang (mediasi kedua) antara pihak PT. CWIM dengan LKAM-LT.
3. Waktu dan tempat untuk mediasi kedua ini, kasi serahkan kepada pihak Polres Rokan Hulu.
LKAM-LT juga sudah mengirimkan 2 kali surat undangan kepada PT. CWIM, guna meminta keterangan yang dibutuhkan LKAM-LT namun tidak pernah dipenuhi, maka hari ini kita turun menentukan sikap :
1. Memberhentikan sementara seluruh aktivitas Perusahaan PT. CWIM.
2. Meminta pihak PT. CWIM menunjukkan Legalitas lahan Perkebunan PT CWIM.
3. Menduduki lahan PT. CWIM sampai waktu yang tidak ditentukan.
4. Demi menjaga Kamtibmas, LKAM-LT meminta pihak keamanan mendampingi ke lahan Perkebunan PT. CWIM, tutup Tengku Sayidina Mukammil.
"Kita berikan waktu 7 hari kedepan kepada PT. CWIM, namun apabila mereka juga tidak memberikan jawaban maka kita akan ambil mana yang menjadi hak kita, dan ini berlaku kepada semua Perusahaan yang ada di Wilayah Luhak Tambusai dan LKAM-LT siap menempuh jalur Hukum" tegas wakil ketua dan Plh.DPH Mukhti Ali yang bergelar Gumalo Rokan. Din
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
