Ahmad Jais Menang di Pilkades PAW Desa Baru, Siap Lanjutkan Program Pj Kades

SIAK HULU – Ahmad Jais resmi terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam pemilihan yang digelar di aula kantor desa, Senin (27/10/2025), Jais yang mendapat 59 suara unggul atas dua rivalnya, M. Haris Ch (48 suara) dan Sholihin (2 suara).

Pilkades PAW yang diikuti 109 dari 110 pemilih tetap berjalan lancar dan kondusif. Proses pemungutan suara ini disaksikan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kampar Zamhur, Sekcam Siak Hulu Haryanto, unsur Upika, Penjabat (Pj) Kades Baru Zakir, Ketua BPD H. Arifin, MS, serta tokoh masyarakat lainnya.

Ketua Panitia Pilkades PAW Azwardi mengatakan, hasil pemilihan telah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan ke BPD Desa Baru untuk diteruskan ke pihak kecamatan dan Bupati Kampar guna penerbitan SK Kades terpilih.

Sementara itu, Kades terpilih Ahmad Jais menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah dijalankan oleh Pj Kades sebelumnya.

“Pj ini masa jabatannya enam bulan, tapi baru berjalan dua bulan. Saya siap melanjutkan pekerjaannya. Mari bersama membangun Desa Baru dengan semangat baru,” ujar Jais, Rabu (29/10/2025).

Perjalanan Panjang Demokrasi Desa Baru

Proses demokrasi di Desa Baru terbilang panjang dan penuh dinamika. Rivalitas antara Ahmad Jais dan M. Haris Ch telah berlangsung sejak Pilkades serentak 24 November 2021. Saat itu, Haris keluar sebagai pemenang, namun Jais menggugat hasil pemilihan ke PTUN Pekanbaru.

Gugatan tersebut berlanjut hingga PTTUN Medan, yang memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Namun karena tidak ada ketentuan PSU dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, akhirnya Mendagri memutuskan agar Haris tetap dilantik, yang terlaksana pada 29 Juli 2022.

Persoalan belum berhenti. Berdasarkan keputusan PTTUN Medan dan Mahkamah Agung, Haris akhirnya diberhentikan oleh Pj Bupati Kampar Hambali pada 20 Januari 2024. Putusan tersebut juga merekomendasikan adanya pemilihan ulang di seluruh TPS Desa Baru.

Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, Pemkab Kampar menegaskan bahwa mekanisme yang tepat adalah Pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Untuk itu, dibentuk panitia dan disepakati penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) PAW, hingga akhirnya Ahmad Jais terpilih secara sah sebagai Kades Baru. **

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan