Ahmad Jais Menang di Pilkades PAW Desa Baru, Siap Lanjutkan Program Pj Kades
SIAK HULU – Ahmad Jais resmi terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam pemilihan yang digelar di aula kantor desa, Senin (27/10/2025), Jais yang mendapat 59 suara unggul atas dua rivalnya, M. Haris Ch (48 suara) dan Sholihin (2 suara).
Pilkades PAW yang diikuti 109 dari 110 pemilih tetap berjalan lancar dan kondusif. Proses pemungutan suara ini disaksikan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kampar Zamhur, Sekcam Siak Hulu Haryanto, unsur Upika, Penjabat (Pj) Kades Baru Zakir, Ketua BPD H. Arifin, MS, serta tokoh masyarakat lainnya.
Ketua Panitia Pilkades PAW Azwardi mengatakan, hasil pemilihan telah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan ke BPD Desa Baru untuk diteruskan ke pihak kecamatan dan Bupati Kampar guna penerbitan SK Kades terpilih.
Sementara itu, Kades terpilih Ahmad Jais menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah dijalankan oleh Pj Kades sebelumnya.
“Pj ini masa jabatannya enam bulan, tapi baru berjalan dua bulan. Saya siap melanjutkan pekerjaannya. Mari bersama membangun Desa Baru dengan semangat baru,” ujar Jais, Rabu (29/10/2025).
Perjalanan Panjang Demokrasi Desa Baru
Proses demokrasi di Desa Baru terbilang panjang dan penuh dinamika. Rivalitas antara Ahmad Jais dan M. Haris Ch telah berlangsung sejak Pilkades serentak 24 November 2021. Saat itu, Haris keluar sebagai pemenang, namun Jais menggugat hasil pemilihan ke PTUN Pekanbaru.
Gugatan tersebut berlanjut hingga PTTUN Medan, yang memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Namun karena tidak ada ketentuan PSU dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, akhirnya Mendagri memutuskan agar Haris tetap dilantik, yang terlaksana pada 29 Juli 2022.
Persoalan belum berhenti. Berdasarkan keputusan PTTUN Medan dan Mahkamah Agung, Haris akhirnya diberhentikan oleh Pj Bupati Kampar Hambali pada 20 Januari 2024. Putusan tersebut juga merekomendasikan adanya pemilihan ulang di seluruh TPS Desa Baru.
Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, Pemkab Kampar menegaskan bahwa mekanisme yang tepat adalah Pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Untuk itu, dibentuk panitia dan disepakati penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) PAW, hingga akhirnya Ahmad Jais terpilih secara sah sebagai Kades Baru. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
- Nasional
- 01 April 2026 05:41 WIB
Kejari Rohil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Firdaus Tekankan Sinergi dan Keterbukaan Informasi
- Rohil
- 01 April 2026 05:35 WIB
IBOS Expo 2026 Kembali Digelar Agustus, Targetkan 7.500 Pengunjung dan 120 Brand Peluang Bisnis
- Nasional
- 31 Maret 2026 19:24 WIB
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:53 WIB
PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh
- Nasional
- 31 Maret 2026 18:48 WIB
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
- Nasional
- 31 Maret 2026 16:20 WIB
Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal
- Siak
- 31 Maret 2026 12:26 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Kritik Keras Rencana PSN Pulau Poto
- Kepri
- 31 Maret 2026 05:37 WIB
Bupati Afni Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Siak
- 30 Maret 2026 21:44 WIB
Tebar Manfaat Seraya Penuhi Hak WBP, Lapas Tembilahan gandeng BAZNAS Hadirkan Dampak nyata
- Inhil
- 30 Maret 2026 13:53 WIB
Gubernur Ansar Ahmad Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri, Minta ASN Kepri Tingkatkan Kinerja
- Kepri
- 30 Maret 2026 13:39 WIB
