Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
KARIMUN, RESONANSI.CO-Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024.
Penetapan TSK ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dua puluh hari kedepan,"ujar Kajari Karimun, Denny Wicaksono.
Dijelaskan Kajari , bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Karimun dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,- (Enam belas milyar lima ratus juta rupiah).
Kemudian dana tersebut yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,. Sementara sisa nya sebesar Rp.1.227.625.874, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.
Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Serta melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.
"Dari dana hibah tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)," ujar Kajari
Lebih lanjut dikatakan Kajari, modus operandi para tersangka dengan berbagi cara, seperti melakukan belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan / fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kemudian penggelembungan / mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non operasional. Praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun serta terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), " ujarnya. RED/CW.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Diduga Rekayasa Curas Rp72 Juta, Warga Bandur Picak Jadi Terlapor setelah Ngaku Uang Habis untuk Judi Online
- Hukrim
- 08 Juni 2026 21:35 WIB
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pungli PPDB
- Pendidikan
- 08 Juni 2026 19:30 WIB
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
- Bengkalis
- 08 Juni 2026 19:24 WIB
Moncer, Dari Kapus Menuju Kursi Kadinkes?
- Opini
- 08 Juni 2026 17:53 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Keritang Lewat Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Sayur di Pengalihan
- Inhil
- 08 Juni 2026 17:28 WIB
PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung
- Nasional
- 08 Juni 2026 17:17 WIB
Komisi II DPRD Kampar Bahas Validitas Data Bansos, Dinsos Akui DTSEN Margin Error Sebesar 30 Persen
- Kampar
- 08 Juni 2026 16:46 WIB
DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
- Inhil
- 08 Juni 2026 16:10 WIB
Rangkap Jabatan, Realisasi PAD DPMPTSP Kampar Dinilai Jauh dari Target
- Kampar
- 08 Juni 2026 15:26 WIB
Polres Indragiri Hilir Turun ke Lorong Bunga Padi, Kawal Program Pekarangan Pangan Bergizi
- Inhil
- 08 Juni 2026 12:03 WIB
Personil Polsek Enok Gerakkan Warga Lr Baru Wujudkan Mandiri Pangan
- Inhil
- 08 Juni 2026 11:52 WIB
Aiptu Untung Sambangi Peternakan Sapi, Polsek Keritang Tegaskan Komitmen Dukung Peternak Lokal
- Inhil
- 08 Juni 2026 11:31 WIB
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Pemprov Riau Pekan Ini Difokuskan di Rokan Hulu
- Ekonomi
- 08 Juni 2026 10:25 WIB
Indonesia Tanpa Gelar di Istora
- Olahraga
- 08 Juni 2026 06:34 WIB
Veda Ega Finis Ke-16 di Moto3 Hungaria, Turun ke Peringkat Enam Klasemen
- Olahraga
- 08 Juni 2026 06:07 WIB
PSPS Kembali Ditinggalkan Aji Santoso
- Olahraga
- 08 Juni 2026 05:54 WIB
