Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
KARIMUN, RESONANSI.CO-Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024.
Penetapan TSK ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dua puluh hari kedepan,"ujar Kajari Karimun, Denny Wicaksono.
Dijelaskan Kajari , bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Karimun dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,- (Enam belas milyar lima ratus juta rupiah).
Kemudian dana tersebut yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,. Sementara sisa nya sebesar Rp.1.227.625.874, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.
Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Serta melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.
"Dari dana hibah tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)," ujar Kajari
Lebih lanjut dikatakan Kajari, modus operandi para tersangka dengan berbagi cara, seperti melakukan belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan / fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kemudian penggelembungan / mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non operasional. Praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun serta terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), " ujarnya. RED/CW.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

