Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan

KARIMUN, RESONANSI.CO-Kejaksaan Negeri Karimun  menetapkan empat orang tersangka  dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten  Karimun Tahun 2024.

Penetapan TSK ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

"Keempat tersangka  dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dua puluh hari kedepan,"ujar Kajari Karimun, Denny Wicaksono.

Dijelaskan Kajari , bahwa  kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten  Karimun dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,- (Enam belas milyar lima ratus juta rupiah).

Kemudian  dana tersebut  yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,. Sementara  sisa nya sebesar Rp.1.227.625.874, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik  melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. Serta melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.

"Dari dana hibah tersebut  ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)," ujar Kajari

Lebih lanjut dikatakan Kajari,  modus operandi para tersangka dengan berbagi cara, seperti melakukan  belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan / fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kemudian penggelembungan / mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non operasional.  Praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun serta terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Para tersangka disangkakan dengan pasal  Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), " ujarnya. RED/CW.

Editor : Herdi Pasai
Tag : # kepri



Bagikan