Mediasi F-SPTI dan F-SPPP Tidak Mencapai Kesepakatan

PASIR PENGARAIAN -  Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melakukan upaya mediasi terhadap Federasi SPTI dan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Pertanian, (F-SPPP) Mediasi yang digelar di Ruang Rupatama Polres Rohul dilaksanakan pada Kamis (14/10).

Pada mediasi yang dipimpin langsung oleh mantan Kapolres Meranti itu, tidak berhasil mencapai kesepakatan terkait dengan permasalahan bongkar muat di PKS  Mahato Inti Sawit (MIS) di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Berulang kali Kapolres Rokan Hulu dalam dialog mediasi buruh tersebut, agar Federasi SPTI dan Federasi SPPP untuk sama sama bekerja di PKS PT MIS. Akan tetapi, pihak F SPTI tidak mau berkabung dengan F.SPPP dalam melakukan aksi bongkar muat dilokasi Perusahaan PT. MIS yang berlokasi di Desa Mahato.

" Jika tidak ada kesepakatan saat ini, maka tidak dibenarkan terjadinya tindak pidana dilapangan nantinya. Jika terjadi, Polisi akan memproses hukum." Tegas AKBP Eko Wimpiyanto.

Pada pertemuan mediasi yang berakhir hingga pukul 18:00 Wib itu, tampak juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu Zulhendri M.IP, Kepala Dinas Peternakan dan  Perkebunan Rokan Hulu Agung Nugroho S.TP dan Kepala Kesbang Pol Elvandri M.Si.

Sementara itu, dari Federasi SPTI Rokan Hulu tampak hadir juga Porkot Hasibuan SH, Zulfahrianto SE. Sedangkan dari Federasi SPPP juga tampak hadir Kabul Situmorang, Ramses Hutagaol dan Pengurus lainnya.

Permasalahan bongkar muat di PT MIS, pada awalnya F.SPPP sudah melakukan MoU dengan PT MIS dalam kegiatan bongkar muat buah sawit di perusahaan. Akan tetapi, Pengurus F.SPTI Rokan Hulu, mengaku bahwa wilayah pekerjaan bongkar muat itu merupakan wilayah kerja mereka. Pada akhirnya Polres Rokan Hulu melakukan mediasi. 

Upaya mediasi yang dilakukan ini merupakan mediasi ke sekian kalinya. Karena selama ini, hasil mediasi sebelumnya juga tidak berjalan. **

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*