Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten

TAPUNG HULU- Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang melalui Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan antara penggugat Hendra alias Acuan melawan tergugat Afrizon B. Tanjung alias Buyung. Sidang lapangan berlangsung di Dusun Suka Damai, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (19/11/2025).

Sidang ini turut dihadiri para pihak, yakni penggugat Hendra alias Acuan, tergugat Afrizon B. Tanjung, Kasi Pemerintahan Desa Rimba Beringin M. Tri Nurianto, Kepala Dusun Suka Damai Sugeng Hariadi, serta penasihat hukum penggugat, Noviandi Akbar.

Pada pemeriksaan lapangan tersebut, penggugat memperlihatkan secara rinci letak dan batas-batas tanah milik Hendra alias Acuan, mulai dari bagian depan, belakang, samping hingga titik paling ujung lahan.

Menurut Noviandi Akbar, dari penunjukan tersebut terlihat jelas bahwa lokasi tower yang menjadi objek sengketa memang berdiri di atas sebagian tanah milik Acuan. “Ini disaksikan langsung oleh Majelis Hakim yang turun ke lapangan,” ujarnya.

Namun ketika Majelis Hakim meminta tergugat menunjukkan batas tanah versi mereka, Afrizon hanya menunjukkan arah secara umum dari sekitar rumah yang sebelumnya ia tunjuk, tanpa menghadirkan patok, tanda fisik, atau garis batas yang jelas. “Kondisi ini langsung dibantah penggugat karena batas tanah Acuan sudah ditunjukkan lengkap dan tegas,” kata Noviandi.

Penggugat menyampaikan harapan agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta lapangan serta keterangan perangkat desa yang ikut hadir. Mereka menegaskan dua poin utama dasar gugatan:

Pertama, tata wilayah jelas dan sah secara administrasi. Tanah milik Acuan berada di Desa Rimba Beringin, bukan Desa Petapahan. Hal ini diperkuat oleh surat pertama objek tanah bertahun 1995 dan surat penguatan dari Kepala Desa Rimba Beringin, Etti Ariani, pada 2023. Semua dokumen menyatakan tanah Acuan berada di wilayah Rimba Beringin.

Kedua, dugaan pemalsuan dokumen dan prosedur administrasi yang menyimpang. Penggugat mempersoalkan terbitnya SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) atas nama Hendra yang kemudian diduga dialihkan kepada Giman Jati Utomo (almarhum). Ada dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen tahun 2004, seolah-olah Hendra menjual 6 hektare tanah tersebut kepada Giman.

Giman kemudian memecah lahan menjadi tiga surat masing-masing 2 hektare, yang kemudian dijual kepada Afrizon.

Noviandi juga menilai kejanggalan lain, proses administrasi dilakukan di wilayah Desa Rimba Beringin, namun surat justru diterbitkan oleh Desa Petapahan yang tidak memiliki kewenangan atas objek tanah itu.

“Penggugat menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun. Kami meminta Majelis Hakim memberi putusan berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti yang sangat jelas,” tegas Noviandi.

Sementara itu, Wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi dengan tim Afrizon B Tanjung selaku tergugat pasca sidang pemeriksaan lapangan pada Kamis siang, belum memberikan konfirmasi terkait berita ini. 

Salah seorang anggota tim, Anar Nainggolan berjanji akan menyampaikan keterangan. Namun hingga pukul 19.34 WIB belum diperoleh konfirmasi yang dilayangkan. “Tunggu bang, sudah disampaikan ke yang bersangkutan. Kita juga konsultasi dengan kuasa hukum dulu,” ujar Anar. Herdi

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan