Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
TAPUNG HULU- Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang melalui Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan antara penggugat Hendra alias Acuan melawan tergugat Afrizon B. Tanjung alias Buyung. Sidang lapangan berlangsung di Dusun Suka Damai, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (19/11/2025).
Sidang ini turut dihadiri para pihak, yakni penggugat Hendra alias Acuan, tergugat Afrizon B. Tanjung, Kasi Pemerintahan Desa Rimba Beringin M. Tri Nurianto, Kepala Dusun Suka Damai Sugeng Hariadi, serta penasihat hukum penggugat, Noviandi Akbar.
Pada pemeriksaan lapangan tersebut, penggugat memperlihatkan secara rinci letak dan batas-batas tanah milik Hendra alias Acuan, mulai dari bagian depan, belakang, samping hingga titik paling ujung lahan.
Menurut Noviandi Akbar, dari penunjukan tersebut terlihat jelas bahwa lokasi tower yang menjadi objek sengketa memang berdiri di atas sebagian tanah milik Acuan. “Ini disaksikan langsung oleh Majelis Hakim yang turun ke lapangan,” ujarnya.
Namun ketika Majelis Hakim meminta tergugat menunjukkan batas tanah versi mereka, Afrizon hanya menunjukkan arah secara umum dari sekitar rumah yang sebelumnya ia tunjuk, tanpa menghadirkan patok, tanda fisik, atau garis batas yang jelas. “Kondisi ini langsung dibantah penggugat karena batas tanah Acuan sudah ditunjukkan lengkap dan tegas,” kata Noviandi.
Penggugat menyampaikan harapan agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta lapangan serta keterangan perangkat desa yang ikut hadir. Mereka menegaskan dua poin utama dasar gugatan:
Pertama, tata wilayah jelas dan sah secara administrasi. Tanah milik Acuan berada di Desa Rimba Beringin, bukan Desa Petapahan. Hal ini diperkuat oleh surat pertama objek tanah bertahun 1995 dan surat penguatan dari Kepala Desa Rimba Beringin, Etti Ariani, pada 2023. Semua dokumen menyatakan tanah Acuan berada di wilayah Rimba Beringin.
Kedua, dugaan pemalsuan dokumen dan prosedur administrasi yang menyimpang. Penggugat mempersoalkan terbitnya SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) atas nama Hendra yang kemudian diduga dialihkan kepada Giman Jati Utomo (almarhum). Ada dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen tahun 2004, seolah-olah Hendra menjual 6 hektare tanah tersebut kepada Giman.
Giman kemudian memecah lahan menjadi tiga surat masing-masing 2 hektare, yang kemudian dijual kepada Afrizon.
Noviandi juga menilai kejanggalan lain, proses administrasi dilakukan di wilayah Desa Rimba Beringin, namun surat justru diterbitkan oleh Desa Petapahan yang tidak memiliki kewenangan atas objek tanah itu.
“Penggugat menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun. Kami meminta Majelis Hakim memberi putusan berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti yang sangat jelas,” tegas Noviandi.
Sementara itu, Wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi dengan tim Afrizon B Tanjung selaku tergugat pasca sidang pemeriksaan lapangan pada Kamis siang, belum memberikan konfirmasi terkait berita ini.
Salah seorang anggota tim, Anar Nainggolan berjanji akan menyampaikan keterangan. Namun hingga pukul 19.34 WIB belum diperoleh konfirmasi yang dilayangkan. “Tunggu bang, sudah disampaikan ke yang bersangkutan. Kita juga konsultasi dengan kuasa hukum dulu,” ujar Anar. Herdi
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
