Pemkab Kampar Melakukan Koordinasi ke Kementerian LHK RI
Jakarta - Pj Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab Kampar Ir. Azwan,M.Si didampingi Kabag Kerja Sama Setda Kampar Zaky Rahman,SY.MT Kabid Aset BPKAD Yafrizal Agusmar,SE, Staf Dinas PUPR melakukan koordinasi ke Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK RI terkait Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pensertifikasian Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar. Selasa (13/8/2024).
Dalam kesempatan teesebut, Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan,M.Si menyampaikan bahwa sebagai tindaklanjut hasil rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terhadap Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Kampar yang harus bersetipikat sampai dengan akhir tahun 2025, terdapat bidang tanah Milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak bisa disertipikatkan, dikarenakan berada pada kawasan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2019 – 2039 dan SK Menteri LHK no 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, sebanyak 31 bidang tanah yang diatasnya terdapat Fasu, Fasos seperti Sekolah dan Pusat Pelayanan Kesehatan.
Dirinya juga sampaikan, untuk pelaksanaan legalitas aset Pemda dalam kawasan konservasi di Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan percepatan dengan membentuk Pokja tersendiri langsung berkoordinasi dengan Ditjen KSDAE dan BBKSDA Provinsi Riau.
Sedangkan terhadap aset yang berada dalam kawasan hutan dalam bentuk HPK, HPT dan HP pihak direktorat KSDAE mengarahkan agar berkoordinasi dgn BPKH setempat dan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KemenLHK.
Azwan juga berharap peningkatan dan percepatan kerjasama yang telah dibangun melalui BBKSDA Propinsi Riau terkait pembangunan jalur interpretasi dalam kawasan hutan suaka marga satwa bukit rimbang baling yang telah dimulai pada tahun 2020 sampai saat ini belum tuntas terutama pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan antar desa di sepanjang sungai Subayang Kampar Kiri Hulu dan dalam waktu dekat Pj Bupati Kampar akan menjadwalkan kunjungan audiensi berikutnya langsung ke Dirjen KASDAE KemenLHK.
Sementara itu, Dirjen KSDAE yang diwakili dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi mengatakan bahwa pengelolaan Kawasan konservasi termasuk didalamnya kegiatan keterlanjuran berupa sarana prasarana Permukiman dan kegiatan lainnya diatur peraturan tersendiri. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
