Penetapan UMK 2022, Pemkab Rohul Libatkan Serikat Kerja dan Akademisi Sesuai Regulasi
ROHUL - Sebagai acuan atau dasar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai regulasi, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) mengikuti Webinar dengan Kemenaker dan Bappenas RI secara Virtual, di Ruang Vidcon Diskominfo Rohul, Jum'at (12/11/2021).
Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul Zulhendri S.Sos M.Si mengatakan rapat virtual dengan Kemenaker dan Bappenas bersama stakeholder tentang penentuan upah minimum provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2022 sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan.
"Rapat secara virtual dengan Kemenaker, Bappenas dan pihak yang terlibat dalam pengupahan. Karena sesuai jadwal sudah ditetapkan Provinsi, untuk penetapan pengupahan Kabupaten itu tanggal 30 November 2021 tapi kita masih menunggu penetapan UMP dari Provinsi dulu," kata Zulhendri
Lebih lanjut dikatakan Zulhendri, setelah melaksanakan diskusi dengan pihak Kementerian sebagai dan pedoman dalam penetapan UMK, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait di Rohul seperti APINDO, Kadin, Serikat Pekerja, para Akademisi yang sesuai dengan SK.
"Arahan dari Kementerian tadi, Pemkab wajib menyusun dan menetapkan UMK nanti kita yang membuat rekomendasinya kemudian Gubernur yang mengesahkan," ujarnya
"Kita wajib menetapkan sesuai dengan formula yang sudah disampaikan tadi, agar tidak terjadi gejolak baik diserikat kerja maupun stakeholder lainnya," harap Zulhendri
Mantan Camat Rambah Hilir ini mengatakan Pemerintah sebagai pembuat regulator saat ini sedang merampungkan regulasi bagaimana antara pengusaha dengan pekerja agar ada titik temunya.
"Kita harapkan nanti ada titik temu, bukan kesepakatan, karena dalam penetapan pengupahan menggunakan formula yang ada sudah disampaikan secara nasional yang digunakan oleh BPS untuk masing-masing Kabupaten/Kota," terangnya.
Ketika ditanya apakah ada estimasi peningkatan UMK Rohul, Zulhendri mengaku kemungkinan bisa terjadi. Pasalnya, penetapan upah sektoral tertentu di sektor pertanian, perkebunan dan di sektor Migas itu tinggi dibanding dengan upah minimum provinsi, tetapi penetapan upah ini tetap mengacu pada regilais DNA formula. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wabup Husni Sebut : Wakaf Hutan Sejalan Dengan Konsep Siak Kabupaten Hijau
- Siak
- 09 Mei 2025 21:53 WIB
Bupati Rohil Dukung Penuh Gerakan Penanaman Pohon
- Rohil
- 09 Mei 2025 18:47 WIB
Kadispora Erisman Klarifikasi Penjualan Stadion Utama Riau, Begini Maksudnya
- Riau
- 09 Mei 2025 10:57 WIB
Sinergi PLN dan ATR/BPN: Kolaborasi Percepat Sertifikasi Aset untuk Amankan Infrastruktur Negara
- Nasional
- 09 Mei 2025 09:43 WIB
Penetapan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, Ini Harapan Kapolda Riau
- Siak
- 08 Mei 2025 22:15 WIB
Momentum HUT BIN ke-79, PLN dan BINDA Sumsel Perkuat Kolaborasi Demi Ketahanan Energi di Sumatera Selatan
- Nasional
- 08 Mei 2025 20:12 WIB
Pria di Natuna Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Video Call Asusila Mantan Pacar
- Kepri
- 08 Mei 2025 12:43 WIB
Alfedri Sebut Cegah Karhutla Butuh Koordinasi Lebih Intensif
- Siak
- 08 Mei 2025 11:28 WIB
Dalam Empat Bulan 1.471 Kasus DBD, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Riau
- 08 Mei 2025 10:03 WIB
Pj Sekda Pekanbaru Sebut Pekerjaan RSD Madani Tidak Ada Kontrak
- Pekanbaru
- 08 Mei 2025 09:59 WIB
RDP Komisi I DPRD Kampar Terkait Kronologi Gotong Mayat Viral Desa Senama Nenek
- Kampar
- 08 Mei 2025 09:28 WIB
