Penetapan UMK 2022, Pemkab Rohul Libatkan Serikat Kerja dan Akademisi Sesuai Regulasi
- Reporter: Redaksi
- 13 November 2021, 23:16:48 WIB
- Rohul
ROHUL - Sebagai acuan atau dasar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai regulasi, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) mengikuti Webinar dengan Kemenaker dan Bappenas RI secara Virtual, di Ruang Vidcon Diskominfo Rohul, Jum'at (12/11/2021).
Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul Zulhendri S.Sos M.Si mengatakan rapat virtual dengan Kemenaker dan Bappenas bersama stakeholder tentang penentuan upah minimum provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2022 sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2001 tentang pengupahan.
"Rapat secara virtual dengan Kemenaker, Bappenas dan pihak yang terlibat dalam pengupahan. Karena sesuai jadwal sudah ditetapkan Provinsi, untuk penetapan pengupahan Kabupaten itu tanggal 30 November 2021 tapi kita masih menunggu penetapan UMP dari Provinsi dulu," kata Zulhendri
Lebih lanjut dikatakan Zulhendri, setelah melaksanakan diskusi dengan pihak Kementerian sebagai dan pedoman dalam penetapan UMK, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait di Rohul seperti APINDO, Kadin, Serikat Pekerja, para Akademisi yang sesuai dengan SK.
"Arahan dari Kementerian tadi, Pemkab wajib menyusun dan menetapkan UMK nanti kita yang membuat rekomendasinya kemudian Gubernur yang mengesahkan," ujarnya
"Kita wajib menetapkan sesuai dengan formula yang sudah disampaikan tadi, agar tidak terjadi gejolak baik diserikat kerja maupun stakeholder lainnya," harap Zulhendri
Mantan Camat Rambah Hilir ini mengatakan Pemerintah sebagai pembuat regulator saat ini sedang merampungkan regulasi bagaimana antara pengusaha dengan pekerja agar ada titik temunya.
"Kita harapkan nanti ada titik temu, bukan kesepakatan, karena dalam penetapan pengupahan menggunakan formula yang ada sudah disampaikan secara nasional yang digunakan oleh BPS untuk masing-masing Kabupaten/Kota," terangnya.
Ketika ditanya apakah ada estimasi peningkatan UMK Rohul, Zulhendri mengaku kemungkinan bisa terjadi. Pasalnya, penetapan upah sektoral tertentu di sektor pertanian, perkebunan dan di sektor Migas itu tinggi dibanding dengan upah minimum provinsi, tetapi penetapan upah ini tetap mengacu pada regilais DNA formula. **