Peserta KKN UMRI Resmi Dilepas, Ini Pesan Gubernur Syamsuar

PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi melepas 1.307 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas muhammadiyah Riau (UMRI). Gubri berpesan peserta KKN bisa menjaga harkat dan martabat sebagai seorang muslim. 

Pelepasan KKN UMRI ke-13 ini ditandai dengan pelepasan balon keudara oleh Gubernur Syamsuar serta disaksilakan Rektor UMRI, Saidul Amin dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol. 

Gubernur Syamsuar dalam kesempatan itu mengingatkan agar pesarta KKN UMRI dapat menjalankan tugas dengan baik, dan sebagai anak Riau kiranya selalu menjaga marwah dimanapun ber KKN. Ia tidak ingin ada mahasiswa KKN UMRI berbuat sesuatu yang tidak baik yang melanggar norma agama dan keMelayuan. 

"Selamat jalan, jaga harkat dan martabat kita, dan juga jaga kesehatan. Mudah-mudahan ananda semua kembali ke Kampus UMRI dengan keadaan sehat dan selamat," ujar Gubri di Kampus UMRI, Jumat (21/7/2023). 

Dalam melaksanakan kegiatan KKN, Gubernur Syamsuar juga berpesan agar peserta KKN UMRI menghargai adat dan istiadat dimanapun mereka berada. Ia juga menyampaikan, bahwa teori yang didapat dibangku perkuliahan akan berbeda dengan keadaan dilapangan. Untuk itu, ia meminta seluruh peserta KKN bisa menempatkan dan menyesuaikan diri dengan lingkungan. 

"Kalian (peserta KKN) harus bisa menyesuaikan diri sesuai dengan kondisi ditempat kalian akan ber KKN," imbuh Gubri. 

Sementara itu, Rektor UMRI, Saidul Amin melaporkan bahwa 1.307 mahasiswa tersebut akan ber KKN didalam daerah dan diluar daerah, yakni tersebar di enam kabupaten/kota di Riau, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan Malaysia. 

"Untuk peserta KKN di Malaysia, kalian sebagai orang Indonesia maka berlakukan seperti orang Indonesia, dan bagi peserta didalam negeri saya berpasan bahwa sebagai seorang Melayu maka pahamilah tunjuk ajar Melayu, hormati yang tua sayangi yang kecil, jaga adat. Serta sebagai orang Islam jaga hukum dan hakam syariah, jangan buat hal-hal yang dilarang," pesan Saidul Amin. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*