PLN UIP3B Sumatera Tandatangani Kerja Sama Strategis dengan Kejaksaan Tinggi untuk Penguatan Tata Kelola Kelistrikan
Pekanbaru - PLN Unit Induk Penyaluran dan Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera menegaskan komitmen terhadap tata kelola kelistrikan yang bersih dan berkeadilan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah kerja PLN UIP3B Sumatera, dari Aceh hingga Lampung.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama nasional antara PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilakukan secara serentak dan hybrid oleh seluruh unit PLN di Indonesia dalam mendukung pelaksanaan RUPTL 2025-2034 di Pekanbaru, Senin (14/7).
Di wilayah Riau, penandatanganan dilakukan langsung oleh General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, dan General Manager PLN UIP Sumbagteng, Hendro Prasetyawan, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat aspek pendampingan hukum dalam setiap tahapan pengelolaan dan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang dijalankan oleh PLN, mulai dari perencanaan hingga operasional di lapangan.
"Kolaborasi ini menjadi pondasi penting bagi kami dalam mengawal pembangunan infrastruktur kelistrikan yang tidak hanya andal dari sisi teknis, tetapi juga kuat dari sisi hukum dan tata kelola. Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui sinergi dua institusi untuk melayani masyarakat secara optimal," ujar Amiruddin, General Manager PLN UIP3B Sumatera.
Amiruddin juga menambahkan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat langkah PLN dalam menyukseskan agenda transisi energi dan pemerataan akses listrik nasional, khususnya di Pulau Sumatera.
Kerja sama ini meliputi aspek bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka mendukung percepatan pembangunan ketenagalistrikan yang tertib administrasi, minim risiko hukum, dan tepat sasaran.
PLN UIP3B Sumatera terus mendorong sinergi strategis dengan seluruh stakeholder, termasuk institusi penegak hukum, guna memastikan pembangunan dan pengelolaan kelistrikan berjalan sesuai prinsip good corporate governance (GCG) dan mendukung terciptanya sistem kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan. Adv
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bhabinkamtibmas Lintas Utara Dampingi Petani Cabai Rusli, AKP Yosi Apresiasi Inovasi Polibek
- Inhil
- 09 Juni 2026 15:06 WIB
Beredar Website Misterius PDAM Kampar
- Kampar
- 09 Juni 2026 14:50 WIB
Bupati Kampar Tegaskan Dukungan bagi Penguatan UMKM dan Digitalisasi Perbankan
- Ekonomi
- 09 Juni 2026 14:35 WIB
BKPSDM Kampar: Hasil Seleksi JPT Segera Diserahkan ke Pimpinan Daerah
- Kampar
- 09 Juni 2026 12:49 WIB
Hutama Karya Buka Suara Soal Rentetan Kecelakaan Maut di Tol Permai
- Riau
- 09 Juni 2026 08:49 WIB
Kemnaker dan GoTo Tingkatkan Literasi Digital Pelaku Usaha Kuliner di Bandung
- Traveliner
- 09 Juni 2026 06:44 WIB
Drama MotoGP Hungaria, Bos Aprilia Angkat Bicara
- Olahraga
- 09 Juni 2026 06:14 WIB
Tony Hidayat Dorong Pemkab Kampar Tuntaskan Perizinan UPT Puskesmas Lipat Kain
- Kampar
- 09 Juni 2026 05:52 WIB
Pemprov Riau Matangkan Strategi Optimalisasi PAD dari Sektor Sawit
- Ekonomi
- 09 Juni 2026 05:47 WIB
Diduga Rekayasa Curas Rp72 Juta, Warga Bandur Picak Jadi Terlapor setelah Ngaku Uang Habis untuk Judi Online
- Hukrim
- 08 Juni 2026 21:35 WIB
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pungli PPDB
- Pendidikan
- 08 Juni 2026 19:30 WIB
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
- Bengkalis
- 08 Juni 2026 19:24 WIB
Moncer, Dari Kapus Menuju Kursi Kadinkes?
- Opini
- 08 Juni 2026 17:53 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Keritang Lewat Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Sayur di Pengalihan
- Inhil
- 08 Juni 2026 17:28 WIB
PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung
- Nasional
- 08 Juni 2026 17:17 WIB
Komisi II DPRD Kampar Bahas Validitas Data Bansos, Dinsos Akui DTSEN Margin Error Sebesar 30 Persen
- Kampar
- 08 Juni 2026 16:46 WIB
