Polemik PAW Desa Baru, Bupati Kampar Diingatkan Tak Tunda Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

KAMPAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menuai polemik. Kendatipun proses pemilihan telah selesai dan menghasilkan Ahmad Jais sebagai pemenang, namun pihak yang kalah, M. Haris, Ch mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam pemilihan yang digelar di aula kantor desa, Senin (27/10/2025) lalu, Jais yang mendapat 59 suara unggul atas dua rivalnya, M. Haris Ch (48 suara) dan Sholihin (2 suara). 

Ditengah proses usulan pengesahan calon Kepala Desa terpilih PAW Desa Baru Periode 2025–2030, Sengketa perkara PAW ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 53/G/2025/PTUN.PBR antara M. Haris CH selaku PENGGUGAT dengan Panitia Pilkades PAW Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar selaku TERGUGAT.

Dengan memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar dilakukan penundaan proses untuk penetapan pengesahan dan pelantikan jabatan calon Kepala Desa terpilih.

Rusdinur, Praktisi Hukum memandang dan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menunda atau bahkan membatalkan pelantikan. Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Pilkades tersebut cacat hukum, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk menahan proses pelantikan.

“Gugatan ke pengadilan tidak bisa otomatis menjadi acuan untuk tidak melantik kepala desa terpilih. Pemerintah harus bertindak berdasarkan hukum, bukan sekadar asumsi,” tegasnya dalam video pendek yang beredar di WAG, Kamis (8/1/2026).

Rusdinur menyebut Bupati Kampar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar diingatkan agar tidak mengeluarkan pernyataan maupun surat keputusan secara sepihak. Seluruh langkah yang diambil harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan, terdapat dua pedoman utama yang harus menjadi acuan pemerintah daerah untuk segera melakukan pelantikan. Pertama, proses demokratisasi di desa telah berjalan sesuai mekanisme melalui Pilkades. Kedua, perintah untuk melaksanakan pemilihan ulang hanya dapat dilakukan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Undang-undang juga secara tegas mengatur batas waktu pelantikan kepala desa terpilih, yakni paling lama 30 hari dan dalam kondisi tertentu maksimal 60 hari setelah penetapan hasil Pilkades. Jika tenggat waktu ini dilanggar tanpa dasar hukum yang jelas, maka justru pemerintah daerah yang berpotensi melanggar aturan.

“Jika tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan hasil Pilkades, maka menunda pelantikan adalah bentuk pelanggaran. Ini bisa berujung pada gugatan baru, bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, Kabupaten Kampar perlu memiliki pendampingan ahli hukum yang mumpuni dalam menangani persoalan-persoalan strategis seperti Pilkades. Tanpa kajian hukum yang kuat, setiap kebijakan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum baru.

Ia juga menyinggung kondisi Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu selama 4 tahun tidak mempunyai pemerintahan yang defenitif. “Desa ini sudah hampir empat tahun dipimpin pelaksana tugas (Plt). Sekarang sudah ada hasil Pilkades yang sah, seharusnya segera dilantik sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala DPMD, Febrinaldi Tridarmawan memberikan isyarat peluang pengangkatan Ahmad Jais sebagai Kepala Desa Baru hasil PAW. Ia menyebut Pemkab Kampar menerapkan prinsip kehati- hatian terhadap proses persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang sedang berlangsung.

"Penundaan pengesahan ini juga lebih kepada upaya menghindari terjadinya administrasi yang cacat hukum di masa yang akan datang jika penetapan hasil pemilihan Kepala Desa dinyatakan tidak sah oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya.

Febrinaldi, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar menepis adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh penggugat, M. Haris ch. Beredar kabar bahwa M. Haris Ch memiliki kedekatan dengan Bupati Kampar  Ahmad Yuzar.

"Itu tidak benar, sepengetahuan kami tidak ada intervensi dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Perjalanan Panjang Demokrasi Desa Baru

Proses demokrasi di Desa Baru terbilang panjang dan penuh dinamika. Rivalitas antara Ahmad Jais dan M. Haris Ch telah berlangsung sejak Pilkades serentak 24 November 2021. Saat itu, Haris keluar sebagai pemenang, namun Jais menggugat hasil pemilihan ke PTUN Pekanbaru.

Gugatan tersebut berlanjut hingga PTTUN Medan, yang memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Namun karena tidak ada ketentuan PSU dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, akhirnya Mendagri memutuskan agar Haris tetap dilantik, yang terlaksana pada 29 Juli 2022.

Persoalan belum berhenti. Berdasarkan keputusan PTTUN Medan dan Mahkamah Agung, Haris akhirnya diberhentikan oleh Pj Bupati Kampar Hambali pada 20 Januari 2024. Putusan tersebut juga merekomendasikan adanya pemilihan ulang di seluruh TPS Desa Baru.

Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, Pemkab Kampar menegaskan bahwa mekanisme yang tepat adalah Pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). HP

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan