Proyeksi PAD PI Sepuluh Persen Migas Mahato, Bupati Kampar MoU dengan Pemprov Riau
Bangkinang - Kabupaten Kampar diproyeksi akan memiliki Penghasilan Asli Daerah (PAD) Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. PI Tersebut nantinya akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau di Wilayah Minyak dan Gas (Migas) Mahato yang ada di Kampar.
Menurut laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Participating interest 10?alah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. “Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor”, ujar sumber tersebut.
Usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Catur Sugeng menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kerjasama tersebut. “Syukur Allhamdullilah berkat dorongan Gubernur Riau, Syamsuar, kedepan insyaallah Kampar khususunya Desa Petapahan Kecamatan Tapung akan didirikan sebuah BUMD yang dikelola melalui BUMD Riau PT. Riau Petroleum kerjasama BUMD Kampar PT. Bumi Kampar Sarana Energi (perseroda)” ujar Catur, Selasa (12/4/2022), di Universitas Pahlawan Bangkinang.
Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Catur Sugeng dan disaksikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang diwakili kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Baharufahmi, ST, MT.
Untuk diketahui, BUMD ini nantinya akan bergerak dalam produksi Minyak Bumi Blok Migas Mahato yang dikelola PT. Riau Petroleum Mahato yang merupakan anak dari Perusahaan Riau BUMD PT Petroleum tersebut yang kemungkinan jaringannya melewati fasilitas jalan Umum.
Dengan adanya BUMD yang bergerak dibilang Migas ini, kita berharap agar peluang ini bisa terwujud nantinya, selain keuntungan bagi daerah juga pekerja. “ kepada seluruh elemen terkait dalam kelancara rencana ini agar dapat memberikan kontribusi apa yang diperlukan”, ujar Catur.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau melalui kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan Baharufahmi, ST, MT Menjelaskan bahwa adanya PI 10% ini nantinya apabila semakin tinggi produksi yang kita tingkatkan tentu akan lebih besar PAD yang kita terima.
“ PT. Riau Petroleum Mahato sebagai anak perusahaan PT. Riau Petroleum atas kepemilihan saham sebesar 50?n perolehan atau anak perusahaan PI 10%, dan, 50% lagi dimiliki BUMD Pemda Kampar atas PT. Bumi Kampar Sarana Energi dengan PI juga 10%.”, pungkasnya. advertorial
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Gubernur Riau ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak
- Riau
- 21 April 2025 22:27 WIB
Geger! Debt Collector Keroyok Wanita di Depan Mapolsek Bukitraya, Kapolsek Dicopot
- Hukum
- 21 April 2025 21:53 WIB
Bupati Asahan Pimpin Rapat Forkopimda
- Asahan
- 21 April 2025 21:49 WIB
Wabup Asahan Terima Audiensi BPJS Kesehatan
- Asahan
- 21 April 2025 21:48 WIB
Setiap Desa di Kampar Miliki Koperasi Merah Putih, Ini Payung Hukumnya
- Kampar
- 21 April 2025 21:45 WIB
Tanpa Ribet, Warga Kampar Bisa Beli Emas Lewat BRImo
- Riau
- 21 April 2025 14:44 WIB
Jangan Risau, Pelaku Usaha di Kampar Bisa Ajukan KUR BRI
- Riau
- 21 April 2025 11:11 WIB
Diskop UKM Dan Naker Meranti Mencatat Dari 300 Koperasi Hanya 87 Yang Aktif
- Meranti
- 20 April 2025 18:06 WIB
Natuna akan Dibangun Sekolah Rakyat : Fasilitas Asrama dan Konsumsi Gratis untuk Siswa Kurang Mampu
- Kepri
- 20 April 2025 15:55 WIB
Cegah Benda Terlarang, Rutan Karimun Lakukan Troling dan Merazia Hunian Warga Binaan
- Karimun
- 20 April 2025 10:25 WIB
Salat Jum'at Perdana, Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist Siak diresmikan
- Siak
- 19 April 2025 18:51 WIB