Dugaan Persetubuhan Anak di Natuna, Polisi Tahan Seorang Pria Berstatus ASN
Natuna, resonansi.co – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menetapkan dan menahan seorang pria berinisial J, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia di bawah umur,” ujar IPTU Richie.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025 dan terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Natuna. Korban diketahui sebelumnya tinggal dan bekerja di kediaman tersangka.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan unsur kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan sejak Kamis, 15 Januari 2026, di Rumah Tahanan Polres Natuna guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Audit BPKP Soroti Lemahnya Pengawasan Komisaris SPR Trada, Kerugian Perusahaan Capai Rp4,58 Miliar
- Riau
- 23 Januari 2026 19:16 WIB
Jalan Umum Diduga Disalahgunakan Pengusaha Material, Kadishub Rohil Bungkam
- Rohil
- 23 Januari 2026 18:29 WIB
Pemprov Riau Optimistis TPAKD Perkuat Ekonomi Daerah
- Riau
- 23 Januari 2026 17:24 WIB
RUPS PT SPR Diskors, Direksi Nilai Kuasa Pemegang Saham Tak Sah
- Riau
- 23 Januari 2026 15:17 WIB
Direksi Tegaskan SPR Tak Pernah Tolak Audit Inspektorat, Sebut Ada Aturan yang Harus Dipatuhi
- Riau
- 23 Januari 2026 07:14 WIB
Atasi Masalah Blank Spot, DPRD Rokan Hulu Sambangi BAKTI Komdigi di Jakarta
- Rohul
- 22 Januari 2026 20:43 WIB
Dirut SPR Bantah Klaim Plt Gubernur Riau: Saya Lolos Asesmen, Dokumennya Lengkap
- Riau
- 22 Januari 2026 19:25 WIB
Besok, PLN Tutup Seluruh Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang
- Kampar
- 22 Januari 2026 17:18 WIB
Tahun 2026, Pemprov Riau Targetkan Sekolah Rakyat Kuansing Selesai
- Riau
- 22 Januari 2026 14:35 WIB
Repol: Pemotongan TPP PPPK Jangan Dipolitisasi, Masih Banyak Celah di APBD Kampar
- Kampar
- 22 Januari 2026 14:19 WIB
Polres Karimun Gelar Sertijab, AKP Andri Warman Jabat Kasat Intelkam
- Karimun
- 21 Januari 2026 22:02 WIB
