Dugaan Persetubuhan Anak di Natuna, Polisi Tahan Seorang Pria Berstatus ASN
Natuna, resonansi.co – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menetapkan dan menahan seorang pria berinisial J, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia di bawah umur,” ujar IPTU Richie.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025 dan terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Natuna. Korban diketahui sebelumnya tinggal dan bekerja di kediaman tersangka.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan unsur kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan sejak Kamis, 15 Januari 2026, di Rumah Tahanan Polres Natuna guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H, Wabup Siak Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama Anak
- Siak
- 17 Februari 2026 10:55 WIB
Atasi Persoalan Sampah Bandung, Kemnaker Gelar Green Jobs Class
- Nasional
- 17 Februari 2026 08:55 WIB
Kunjungan Kapolda Riau: Mediasi konflik Agraria di Luhak Tambusai
- Rohul
- 17 Februari 2026 08:37 WIB
Anggota DPRD Kampar, Azhari Nardi Dukung Kegiatan Baksos dan Fogging Pemkab Kampar
- Kampar
- 16 Februari 2026 20:45 WIB
Tantang Wartawan dengan Arogansi, Dugaan Gadai Ilegal dan Judi Online di Bengkel Jalan Tangko Rohil Terbongkar
- Rohil
- 16 Februari 2026 16:44 WIB
Pacu Sampan Sambut Ramadan di Pulau Belimbing, Rebut Piala Bergilir Bupati Kampar
- Kampar
- 16 Februari 2026 13:59 WIB
Kekerabatan Masyarakat Meranti di Karimun Dikukuhkan, Herman Jabat Ketua
- Karimun
- 16 Februari 2026 06:55 WIB
Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025, Persoalan Hukum Masih Jadi Prioritas Koppsa-M
- Kampar
- 15 Februari 2026 16:16 WIB
Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian
- Nasional
- 15 Februari 2026 13:48 WIB
Forum Anak Kampar Terima Kunjungan Kaji Banding Forum Anak Pinggir Bengkalis
- Kampar
- 15 Februari 2026 13:43 WIB
Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Bintan, PLN Siapkan Mesin 25 MW
- Tanjungpinang
- 15 Februari 2026 13:32 WIB
