Jadi Tahu, Inisiator Perda LAM Riau Kader PBB

PEKANBARU – Payung hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 01 Tahun 2012. Terbitnya perda tersebut tidak lepas dari peran H. Zulkarnaen Noerdin, S.H., M.H.

Zulkarnaen Noerdin merupakan kader Partai Bulan Bintang (PBB) yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2009–2012 dari daerah pemilihan Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.

Hal tersebut terungkap saat silaturahmi pengurus DPP PBB dengan LAM Riau yang berlangsung di Pekanbaru, Rabu (28/01/2026).

Pada tahun 2012, kader PBB Zulkarnaen Noerdin adalah anggota DPRD Riau yang dipercaya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Riau dan menjadi inisiator lahirnya Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau.

“Perda ini merupakan hasil inisiatif DPRD Provinsi Riau untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi eksistensi dan peran LAMR dalam struktur pemerintahan dan kehidupan masyarakat,” kata Ketua PBB Riau, Zul Azhar, S.Pi.

Zul Azhar menjelaskan, pada periode tersebut hanya satu orang anggota DPRD Riau yang berasal dari Partai Bulan Bintang. 

Anggota tersebut adalah Zulkarnaen Noerdin yang terpilih dari daerah pemilihan Riau V meliputi Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kepulauan Meranti.

Pada masa itu, LAMR dipimpin oleh H. M. Azaly Djohan, S.H. sebagai Ketua Dewan Pengurus LAMR yang berperan aktif dan gigih memperjuangkan lahirnya Perda tentang LAMR.

“Saya saat itu berada di Sekretariat LAMR dan mendampingi Ketua Dewan Pengurus LAMR, H. M. Azaly Djohan, S.H., hadir di Gedung DPRD Riau untuk menyaksikan Rapat Paripurna DPRD Riau yang mengesahkan Ranperda menjadi Perda sebelum diundangkan pada 22 Desember 2011. Kemudian perda ini diundangkan dan mulai berlaku secara resmi pada 18 Januari 2012,” terang Zul Azhar. Indra Maulid

Editor : Reza MF
Tag : # Pekanbaru



Bagikan